Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan Kerjasama Daerah
- Azas dan Prinsip
- Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
- Bentuk Kerja Sama Daerah
- Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD)
- Tata Cara Kerjasama
- Surat Kuasa
- Persetujuan DPRD
- Hasil Kerja Sama
- Perubahan Dokumen
- Pembiayaan
- Berakhirnya Kerja Sama Daerah
- Penyelesaian Perselisihan
- Monitoring dan Evaluasi
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Peralihan
- Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 4 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 28 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar (Berita Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2011 Nomor 28).
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kota Pematang Siantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong
Praja, perlu mengatur pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Kelompok Jabatan fungsional;Tata Kerja;Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonering;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH - PENYELENGGARAAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, urusan pemerintahan sisa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2008.
152 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2003 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan dalam
wilayah Kota Banjarbaru;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perubahan
Peraturan perundangan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi perangkat daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan
c konsiderans di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentuka, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tambrauw.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tambrauw;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lemabaga Teknis Daerah (LTD) Daerah Kabupaten Tambrauw;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
-
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pemekaran Desa Citarik Menjadi Desa Citarik Dan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
bahwa wilayah pesisir sebagai daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut di Kalimantan Barat merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki keragaman potensi sumberdaya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya masyarakat, serta merupakan lahan usaha yang dapat menunjang hajat hidup orang banyak;
bahwa dalam rangka mendayagunakan sumberdaya wilayah pesisir harus dilakukan kebijakan pengelolaan secara berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi masa kini dan yang akan datang untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat yang sejahtera dan mandiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1960, UU No 5 Tahun 1983, UU No 5 tahun 1984, Uu No 5 Tahun 1990, UU No 9 Tahun 1990, UU No 5 Tahun 1992, Uu No 6 Tahun 1996, UU No 23 Tahun 1997, UU No 30 Tahun 1999, UU No 41 Tahun 1999, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 27 Tahun 2007, UU No 17 Tahun 2008, UU No 4 Tahun 2009, PP no 19 Tahun 1999, PP No 38 Tahun 2007, PP No 60 Tahun 2007, Keppres No 32 Tahun 1990, Perpres No 1 Tahun 2007, PermenKKP No PER.16/MEN/2008, PermenKKP No PER.17/MEN/2008, PermenKKP No PER.18/MEN/2008, PermenKKP No PER.20/MEN/2008, PermenKKP No PER.41/MEN/2000, PermenKKP No PER.10/MEN/2002, PermenKKP No PER.34/MEN/2002, Perda No 5 Tahun 2004
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penetapan batas kewenangan di wilayah laut, perencanaan, pemanfaatan, pemberdayaan masyarakat pesisir, komisi pengelola wilayah pesisir, data dan informasi, pengawasan dan pengendalian, jaminan lingkungan, pembiayaan, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
terdiri dari 16 hlm peraturan dan 11 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lumar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkayang semakin luas dan kompleks
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2003;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Batas Wilayah; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2004.
5 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN 2014/NO 777; ATRBPN; 5 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Pidie jaya, Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat