Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan maka perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 9 Tahun 1967
3.UU Nomor 32 Tahun 2004
4.PP Nomor 38 Tahun 2007
5.PP Nomor 41 Tahun 2002
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas-Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain Perangkat Daerah dan satuan kerja lainnya, menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Bupati. Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 07 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi beban kerja perangkat daerah, dan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah serta kebutuhan tertib penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, perlu dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No.13 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No.6 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi,Dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2010
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
Dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu dibentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Bungo;
Pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002 dan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 dapat dibentuk di daerah dengan persetujuan DPRD.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; PP No.13 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: pembentukan, kedudukan, dan nama; maksud dan tujuan; tugas dan fungsi; organisasi; eselon jabatan; penyelenggaraan penyiaran; pembiayaan; pertanggungjawaban; kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Uraian tugas pokok dan fungsi serta tata kerja dari masing-masing susunan organisasi akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa retribusi jasa umum merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah; bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperharikan potensi daerah.
UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan U No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 26 Tahun 1963 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 1986, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 2 Tahun 1985, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP Tahun 44 Tahun 1993, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007. Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 1986, Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007, Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007, Perda Kab. Lebak No. 12 Tahun 2007, Perda Kab. Lebak No. 14 Tahun 2007, Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2008, Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008, Perda Kab. Lebak No. 7 Tahun 2009, Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur mengenai retribusi jasa umum meliputi retribusi pelayanan kesehatam, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pelayanan tera/tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi; mengatur mengenai objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 hlm; penjelasan: 43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2010
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA-PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tantang Desa, maka kepala Desa bersama BPD menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belnja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa; bahwa peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dianggap belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Tata cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
UU No. 51 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Tata Cara Penyusunan APBDesa, Mekanisme Pembahasan dan Penetapan APBDesa, Pengelolaan APBDesa, Mekanisme Pengangkatan Bendaharawan Desa, Tata Usaha Keuangan Desa, Perubahan APBDesa, Perhitungan Anggaran Desa, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan atas Pelaksanaan APBDesa, dan Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai kepulauan Nomor 15 Tahun 2001
13 Halaman, Penjelasan: 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Morowali, perlu mengarahkan penggunaan sebagian pendapatan Daerah dalam Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila dana yang akan disertakan dalam tahun anggaran ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Morowali No. 25 Tahun 2003; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; sumber dan permodalan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
5 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/1619/SJ tanggal 27 April 2010 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah maka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan untuk segera dihentikan dan dilakukan proses pencabutan Peraturan Daerah tersebut di atas; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Retribusi Izin Ketenagakerjaan tidak termasuk jenis retribusi yang dapat ditarik oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 dicabut.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat