Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan evaluasi beban kerja perangkat daerah, dan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah serta kebutuhan tertib penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, perlu dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
- Peraturan daerah ini terdiri dari 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10
|