PERDA Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dana Abadi Bantuan Sosial/Kemanusiaan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan antara Pemerintahan Kabupaten/Kota, maka perlu adanya Organisasi Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa dengan diberlakukannya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Kabupaten Klaten;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2008
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PERDA Kab. Boalemo No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ketentuan Pasal 3 ayat (4) yang mengatur tentang kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan OTK Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dipandang tidak sesuai lagi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2001; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2002; Permenkes No. 1045/MENKES/PER/2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah kabupaten Boalemo; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Rumah Sakit Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 16 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Boalemo; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Kantor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten OKI Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat khususnya dibidang kesehatan maka dipandang perlu memberikan pelayanan yang optimal. Untuk mencapai peningkatan derajat kesehatan dimaksud, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menyesuaikan kembali Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1963; UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabuoaten Ogan Komering Ilir No.19 Tahun 2002.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2002.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008
PERDA Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman
Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, perlu mengatur Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 t
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur
mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan
Desa yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 08 Tahun 2008
BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/NO.8, TLD No.8, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bidang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dipertegas dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Noor 36 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu payung hukum yang mengatur bidang urusan yang menjadi kewenangan Kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Urusan Pemerintahan, Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah, Urusan Pemerintahan Sisa, Penyelenggaraan Urursan Pemerintahan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
6 Halaman dan 1 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERTAMBANGAN UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat