organisasi - tata kerja pemerintah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2008/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan antara Pemerintahan Kabupaten/Kota, maka perlu adanya Organisasi Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa dengan diberlakukannya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Kabupaten Klaten;
- UU no 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 2 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Tata Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
- 10 hlm
|