PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transrnigrasi Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Prioritas Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Prioritas Dana Desa Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetap.kan Peraturan Bupati Bengkulu
Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2020 ten tang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa
Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 / PMK. 07/2019 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 22. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun
2019 23. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 23 Tahun 2019 24. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 43 Tahun 2019
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 10 TAHUN
2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 10 TAHUN
2020
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Bencana Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meringankan penderitaan penduduk dan mempercepat normalisasi situasi yang terganggu akibat bencana dan/ atau pengungsi di Kabupaten Pemalang, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang dan dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, akan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat rawan bencana, penduduk yang menjadi korban bencana dan/ atau pengungsi;
b. bahwa guna menjamin pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel, perlu disusun tata cara pengelolaan bantuan bencana yang diberikan;
c. bahwa Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pcraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Bencana di Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Bencana di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nornor 7 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan bantuan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
11 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 41, BN.2020/NO.571, jdih.menpan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier
berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik serta
untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata
Informasi Diplomatik, perlu menyusun Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi
Diplomatik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pranata Informasi Diplomatik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1907);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 337);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Kategori dan jenjang Jabatan Fungsional; Jenjang Jabatan Fungsional PID terdiri dari PID AHli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
56 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, maka perlu menjabarkan uraian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai pedoman kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wonosobo beserta Uraian Tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 41 Tahun 2020
PETUNJUK - TEKNIS - PEMBERIAN GAJI - ATAU - TUNJANGAN KETIGA BELAS - KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL - KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR - TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020
ABSTRAK:
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji ,pensiun ,atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil ,Prajurit Tentara Nasional Indonesia,Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia ,Pejabat Negara ,dan penerima ensiun atau Tunjangan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019 ;PP No 44 Tahun 2020;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali ubah ,terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 6 tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2019
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Gaji atau Tujangan Ketiga Belas ,Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas ,Ruang Lingkup,Pembayaran Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas ,Pengendalian Internal dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
menimbnag: a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja
dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, telah diberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
18 Tahun 2020;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kelembagaan
yang berdampak terhadap indikator kinerja/proses pada
seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulungagung sebagaimana dimaksud huruf a,
maka terhadap Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
18 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menyusun perubahan kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun
2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020
mangatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 18 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2020 Nomor 18), diubah sebagai berikut:
Diantara BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN dan BAB VII
KETENTUAN PENUTUP ditambahkan 1 (satu) Bab yakni BAB VIA
KETENTUAN PERALIHAN dan diantara Pasal 25 dan Pasal 26
disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A yaitu Bagi PNS yang mutasi, promosi, demosi atau mengalami
perubahan nomenklatur nama jabatan pada SPMT (Surat
Perintah Melaksanakan Togas) bulan berkenaan maka besaran
TPP berdasarkan nama jabatan baru, diperhitungkan pada
bulan berikutnya .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020
jumlah 10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 41 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERPANJANGAN PENUGASAN KEPADA PT PANCA WIRA USAHA JAWA TIMUR
DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK
BAGI MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN LUMBUNG PANGAN JATIM
SEBAGAI ANTISIPASI DAMPAK WABAH COVID -19 DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan belum berakhirnya wabah
COVID-19 yang mempengaruhi kondisi perekonomian
masyarakat di Jawa Timur, perlu dilakukan pengamanan
terhadap ketersediaan dan kelancaran pendistribusian
barang kebutuhan pokok beserta produk turunan/
olahannya di Jawa Timur;
b. bahwa kegiatan Lumbung Pangan Jatim yang sedang
dilaksanakan oleh PT Panca Wira Usaha Jawa Timur
mampu menjawab kekhawatiran atas krisis ekonomi
yang dihadapi oleh masyarakat Jawa Timur dalam
menghadapi pandemi COVID-19, maka perlu
memberikan perpanjangan penugasan kepada PT Panca
Wira Usaha Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perpanjangan Penugasan
Kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur Dalam
Penyediaan dan Pendistribusian Barang Kebutuhan
Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan Lumbung
Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak Wabah
COVID-19 Di Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun
1950), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahung 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok
dan Barang Penting sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
10. Keputusan Presiden 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Gisi Seimbang;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
1999 tentang Penggabungan 5 (Lima) Perusahaan Daerah
Provinsi Tingkat I Daerah Jawa Timur dan Perubahan
Bentuk Badan Hukum 5 (lima) Perusahan Daerah yang
Digabung dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan
Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 1999 Nomor 9 Seri
D);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 95);
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor Nomor 8 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan
Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2020
tentang Penugasan Kepada PT Panca Wira Usaha Jawa
Timur Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Barang
Kebutuhan Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan
Lumbung Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak
Wabah Covid-19 Di Jawa Timur, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Penugasan Kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur
Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Barang
Kebutuhan Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan
Lumbung Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak
Wabah Covid-19 Di Jawa Timur;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2020
tentang Pedoman Bantuan Dalam Penanganan Dampak
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa
Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUGASAN
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV KEADAAN KAHAR
BAB V PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD TAHUN 2020 NOMOR 41/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 97 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa perkembangan wabah Corona Virus Disease 2019 di Indonesia yang semakin meluas dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, serta terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program/kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu, serta dalam rangka memfasilitasi usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/103/KEP/422.012/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/116/KEP/422.012/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/ 103/KEP/422.012/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Batu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2019 Nomor 7/B); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2019 Nomor 8/A); Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2020, Nomor 27 Tahun 2020, dan Nomor 36 Tahun 2020 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Ketentuan dalam Lampiran Ia diubah
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Campuran Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, perlu ada upaya untuk menggunakan kemajuan
teknologi dalam peningkatan mutu Pendidikan dalam
proses Pembelajaran. Dalam rangka meningkatkan mutu Pembelajaran,
perlu dikembangkan dan diselenggarakan metode
Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan
kompetensi siswa partisipatif dan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016
Ruang lingkup penyelenggaraan Pembelajaran Campuran
meliputi :
a. Pembelajaran yang menggabungkan berbagai cara
penyampaian, model pendidikan, gaya pembelajaran;
b. Sebagai sebuah kombinasi pendidikan langsung secara
tatap muka;
c. Belajar mandiri dan belajar mandiri melalui dalam
jaringan;
d. Pembelajaran yang didukung oleh kombinasi efektif
dari cara penyampaian, cara mengajar dan gaya
pembelajaran; dan
e. Pendidik dan orang tua peserta didik memiliki peran
yang sama penting, pendidik sebagai fasilitator dan
orang tua sebagai pendukung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Pelayanan perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang cepat, efektif dan efisien sehingga berdampak pada peningkatan kualitas Pelayanan Publik serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terbuka dan kompetitif, perlu didukung kualitas sumber daya penyelenggara yang baik, profesional dan bertanggung jawab sehingga perlu adanya kode etik untuk memberikan arah, landasan dan panduan bagi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kab. Tulang Bawang; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika pelayanan bagi aparatur di lingkungan DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tulang Bawang.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2014; PERMEN PANRB No. 52 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 tahun 2018; PERMENDAGRI No. 138 tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2016.
Ketentuan umum; kode etik pelayanan publik; majelis dan sekretariat kode etik; mekanisme penegakan kode etik; rehabilitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat