Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 41 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Gaji atau Tujangan Ketiga Belas ,Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas ,Ruang Lingkup,Pembayaran Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas ,Pengendalian Internal dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.41
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan