Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA ALOKASI DANA DESA,
DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAGI PEMERINTAH DESA DALAM KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2OI8
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2018, perlu menyusun Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja
Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Bagi Pemerintah Desa Dalam Kabupaten Musi
Rawas Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Fresiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2O17; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini yang diatur adalah tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja
Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Bagi Pemerintah Desa Dalam Kabupaten Musi
Rawas Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip - prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. MASA RETRIBUSI; 8. WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. PENAGIHAN; 12. PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI; 13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 14. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 15. PENYIDIKAN; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
dalam rangka memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene perlu terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan, keadaan dan tuntutan peraturan perundang-undangan. Dengan keluarnya Permendagri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Perda Kabupaten Majene No.5/PD/1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Daerah Tingkat II Majene, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu diganti.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959: UU No.5 Tahun 1962; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi PDAM, tanggung jawab, hak, dan kewajiban PDAM, hak dan kewajiban pelanggan, serta struktur organisasi PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.5/PD/1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene.
28 halaman, Lampiran 1 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 Jo UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAAN ALAT PEMADAM, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Meengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 20 Tahun 2020
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pelayanan pemeriksaan laboratorium, perlu melakukan peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Siak.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 4 (empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Peninjauan Tarif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Lampiran: 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 20/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 2
TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA
TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Madiun Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi maka perlu adanya
pedoman pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2013
tentang Pembangunan dan Penataan Menara
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2018;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2019
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Ruang lingkup Peratu.ran W alikota ini meliputi:
a. tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi;
b. tata cara pengajuan keberatan Retribusi;
c. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi;
d. tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan
Retribusi;
e. tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran;
f. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah
kedaluwarsa; dan
g. tata cara pemeriksaan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 20 Tahun 2008
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.20/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah maka perlu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam hal pembayaran pajak. Sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan sistem pembayaran pajak secara online dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
7 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dapat
dilakukan upaya keberatan yang diajukan oleh wajib pajak;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak
khususnya dalam menyelesaikan keberatan atas Surat
pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan perlu adanya tata cara pelaksanaanya;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b tersebut di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah untuk ketiga
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18);
12. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8A Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
3. Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
4. Keputusan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
5. Pembiayaan
6. Bentuk Formulir
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2006/NO.20, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana
ABSTRAK:
bahwa Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kabupaten Tojo Una-Una di Ampana sebagai Rumah Sakit Umum Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah mempunyai peranan yang besar dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum.
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No.19 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata carac pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, daluarasa penagihan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat