TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pelayanan pemeriksaan laboratorium, perlu melakukan peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Siak.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 4 (empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Peninjauan Tarif; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
- Lampiran: 3 hlm.
|