Ruang lingkup Peratu.ran W alikota ini meliputi: a. tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi; b. tata cara pengajuan keberatan Retribusi; c. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi; d. tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi; e. tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran; f. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa; dan g. tata cara pemeriksaan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat