Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam ranga efektivitas pelaksanaan tugas pokok danfungsi serta kewenangan penyidik pegawai negeri sipil daerah kabupaten kuningan dalam menegakan peraturan daerah, Perlu diselenggarakan secara sistematis dan berkesinambungan yang dilakukan dalam wadah kelembagaan tersendiri yang melekat pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi dibidang penegakan peraturan daerah, Dan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2005 tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perlu dibuat pedoman pelaksanaan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu diatu dan di tetapkan dengan peraturan bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pembentukan Sekertariat PPNS, Mekanisme dan PertanggungJawaban, Kelembagaan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan, Sekertariat PPNS, HAK dan Kewajiban PPNS, Pelaksanaan Operasional PPNS, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 41 Tahun 2018
Permen PAN & RB No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 41, BN.2018/NO.1273, PERMENPAN.GO.ID ; 499 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bahan Bakar Minyak Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kejelasan pengadaan bahan bakar minyak pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bahan Bakar Minyak pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturasn Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bahan Bakar Minyak Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. SOP Pengadaan BBM, 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Dan Garis
Sempadan Bangunan Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksnakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar dan Garis
Sempadan Bangunan maka perlu mengatur penentuan As
Jalan sebagai dasar untuk menentukan garis simpadan
bangunan dari as jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun
2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
KETENTUAN GARIS SEMPADAN; BAB Ill
DAERAH SEMPADAN JALAN DAN DAERAH SEMPADAN BANGUNAN; BAB IV
PENGENDALIAN; BABV
PENDANAAN; BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 41 Tahun 2018
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2018
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2018/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur
Nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa
Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 112 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan Dan Kesehatan
Hewan, namun sehubungan dengan perkembangan keadaan
dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan
Gubernur perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai inseminasi buatan Kelas A, balai budidaya dan pembibitan ternak terpadu Kelas A, balai veteriner Kelas B, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 112 Tahun 2016 dicabut.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2018
tata - cara - pengumpulan - penyetoran - dan - perdistribusian - zakat - profesi - infaq - dan - sekedah - di - lingkungan - pemerintah - daerah - dan - badan - usaha - milik - daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2018/41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengumpulan, Penyetoran Dan Pendistribusian Zakat Profesi, Infaq Dan Sedekah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Inpres RI No. 3 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Tata Cara Pengumpulan, Penyetoran dan Perindistribusian Zakat Profesi, Infaq dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 54 Tahun 2017; Permen Agama No. 18 Tahun 2016; P{eraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 1 Tahun 2016p; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 2 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Sasarab, Unit Pengumpul Zakat, Pengumpulan Dan Penyetoran Zakat Profesi, Pengumpulan Dan Penyetoran Infaq Dan Sedekah,Perindistribusian Zalat Profesi Infak Dan Sedekah, Pengembangan, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan,Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
9 Hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018
Permen ESDM No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Mencabut :
Permen ESDM No. 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 41, BN 2018/ NO 1137; PERATURAN.GO.ID : 24 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan pada Pasal 7 Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebagai
landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4615);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 901);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 10) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor
13);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017
Nomor 2);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 9);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran
2019 sebagai berikut :
1. PENDAPATAN DAERAH
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 110.014.003.038,00
b. Dana Perimbangan Rp. 725.163.820.000,00
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp. 141.309.186.345,00
Jumlah Pendapatan Rp. 976.487.009.383,00
2. BELANJA DAERAH
Belanja Tidak Langsung
a. Belanja Pegawai Rp. 420.310.497.194,00
b. Belanja Bunga Rp. 5.191.298.035,98
c. Belanja Hibah Rp. 14.265.000.000,00
d. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 106.050.924.737,00
e. Belanja Tidak Terduga Rp. 7.000.000.000,00
Rp. 552.817.719.966,98
Belanja Langsung
a. Belanja Pegawai Rp. 45.676.424.604,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 212.805.808.472,00
c. Belanja Modal. Rp. 200.384.025.075,75
Rp. 458.866.258.151,75
Jumlah Belanja Rp. 1.011.683.978.118,73
(Defisit) (Rp. 35.196.968.735,73)
3. PEMBIAYAAN DAERAH
a. Penerimaan Rp. 41.250.000.000,00
b. Pengeluaran Rp. 6.053.031.264,27
Pembiayaan Netto Rp. 35.196.968.735,73
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat