lalu lintas-jalan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, LD.2018/
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Dan Garis
Sempadan Bangunan Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksnakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar dan Garis
Sempadan Bangunan maka perlu mengatur penentuan As
Jalan sebagai dasar untuk menentukan garis simpadan
bangunan dari as jalan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun
2014.
- BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
KETENTUAN GARIS SEMPADAN; BAB Ill
DAERAH SEMPADAN JALAN DAN DAERAH SEMPADAN BANGUNAN; BAB IV
PENGENDALIAN; BABV
PENDANAAN; BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
- Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 41 Tahun 2018
- 12 Halaman
|