PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP) MODEL KABUPATEN MUKOMUKO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP) MODEL KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta dalam rangka tertib administrasi dan standarisasi dan tata kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah.
2. Pasal 5 ayat (2),Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 ayat (3)
3. UU No. 5 Tahun 1990
4. UU No. 23 tahun 1997
5. UU No. 41 Tahun 1999
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 26 Tahun 2007
8. UU No. 32 Tahun 2009
9. PP No. 44 Tahun 2004
10. PP No. 6 tahun 2007
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 41 Tahun 2007
13. PP No. 26 Tahun 2008
14. Permendagri No. 26 Tahun 2008
15. Permendagri No. 57 Tahun 2007
16. Peraturan Menhut No. P.6/Menhut-II/2009
17. Permendagri No. 61 Tahun 2010
18. Peraturan Menhut No. P.6/Menhut-II/2010
19. Peraturan Menhut No. P.41/Menhut-II/2011
20. Peraturan Menhut No. P.42/Menhut-II/2011
21. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja kantor kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) model kabupaten mukomuko. Pemanfaatan hutan merupakan kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan,memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. dengan adanya perda ini dibentuklah struktur organisasi dan tata kerja kantor KPHP model yang merupakan satuan kerja perangkat daerah. susunan organisasi kantor KPHP model kabupaten mukomuko tediri : a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Perencanaan dan Seksi Pengendalian dan Pemantauan Pengelolaan Hutan;
d. Kelompok jabatan fungsional.
Pengangkatan, pemberhentian pejabat dan pegawai di lingkungan KPHP Model Kabupaten Mukomuko diatur sesuai dengan peraturan perundang-undang dan Pengangkatan pejabat dan pegawai harus memenuhi standar kompetensi bidang teknis kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua setelah diadakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, serta menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, dan dinamika perkembangan otonomi daerah maka dibentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/Menkes/SK/III/2008
Dalam peraturan ini dibahas mengenai organisasi; kedudukan, tugas dan fungsi, dinas-dinas daerah, UPTD, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, eselonrening dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2013
PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH provinsi gorontalo
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, dinas daerah, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan esselonering, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, perlu dilakukan kembali penataan kelembagaan perangkat daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2009.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja, dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari; b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008.
Terdiri dari 11 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi, eselonering dan kepegawaian, tata kerja, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 11 Tahun 2013
Dengan berubahnya ketentuan dalam BAB II Pasal 3 angka 3, BAB III Bagian Ketiga Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja · Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Tapanuli Tengah, maka Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam BAB II
Pasal 3 angka 3, BAB III Bagian Ketiga Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 beserta Bagan Organisasi pada Lam.piran III dinyatakan·dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/No. 11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah dijelaskan tidak ada jabatan struktural
di bawah Ispektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten dan Pasa] 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan
ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah setelah Inspektur Pembantu terdapat jabatan struktural.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun2007 tentang Pembentukan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten rokan hilir nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi, kedudukan dan tugas pokok lembaga teknis daerah pemerintah kabupaten rokan hilir. Organisasi
Perangkat Daerah dijelaskan tidak ada jabatan struktural
di bawah Ispektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten dan Pasa] 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan
ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah setelah Inspektur Pembantu terdapat jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2013
PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Diubah dengan
PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselon, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat