Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 11 Tahun 2013

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
LD.2013/No. 11 Seri D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Dengan berubahnya ketentuan dalam BAB II Pasal 3 angka 3, BAB III Bagian Ketiga Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja · Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, maka Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam BAB II Pasal 3 angka 3, BAB III Bagian Ketiga Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 beserta Bagan Organisasi pada Lam.piran III dinyatakan·dicabut dan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan