Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2013

PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP) MODEL KABUPATEN MUKOMUKO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja kantor kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) model kabupaten mukomuko. Pemanfaatan hutan merupakan kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan,memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. dengan adanya perda ini dibentuklah struktur organisasi dan tata kerja kantor KPHP model yang merupakan satuan kerja perangkat daerah. susunan organisasi kantor KPHP model kabupaten mukomuko tediri : a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Perencanaan dan Seksi Pengendalian dan Pemantauan Pengelolaan Hutan; d. Kelompok jabatan fungsional. Pengangkatan, pemberhentian pejabat dan pegawai di lingkungan KPHP Model Kabupaten Mukomuko diatur sesuai dengan peraturan perundang-undang dan Pengangkatan pejabat dan pegawai harus memenuhi standar kompetensi bidang teknis kehutanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP) MODEL KABUPATEN MUKOMUKO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 13
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan