Peraturan daerah ini mengatur tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja kantor kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) model kabupaten mukomuko. Pemanfaatan hutan merupakan kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan,memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. dengan adanya perda ini dibentuklah struktur organisasi dan tata kerja kantor KPHP model yang merupakan satuan kerja perangkat daerah. susunan organisasi kantor KPHP model kabupaten mukomuko tediri : a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Perencanaan dan Seksi Pengendalian dan Pemantauan Pengelolaan Hutan; d. Kelompok jabatan fungsional. Pengangkatan, pemberhentian pejabat dan pegawai di lingkungan KPHP Model Kabupaten Mukomuko diatur sesuai dengan peraturan perundang-undang dan Pengangkatan pejabat dan pegawai harus memenuhi standar kompetensi bidang teknis kehutanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat