Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 68 Peraturah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan dasar pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan status Tanggap Darurat Bencana melalui Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah
Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Pasang di Kota Banjarmasin. njarmasin;
bahwa dalam pelaksanaan belanja tidak terduga untuk tanggap darurat, diperlukan tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 11 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; dan Ketentuan Penutup. Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan
penanganan Bencana Alam, mengajukan Rencana Kebutuhan
Belanja Tidak Terduga untuk penanganan Bencana Alam, paling
lama 1 (satu) hari kepada Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah. Pencairan dana penanganan Bencana Alam dilakukan dengan
mekanisme peraturan perundang-undangan. ertanggungjawaban atas penggunaan dana penanganan Bencana
Alam, disampaikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang secara
fungsional terkait dengan penanganan Bencana Alam, kepada
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan melampirkan bukti
pengeluaran yang sah dan lengkap serta surat pernyataan
tanggungjawab belanja, kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah paling
lambat 30 (tiga puluh) hari keija setelah masa tanggap darurat
dinyatakan selesai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2007
BANTUAN KEUANGAN - PARTAI POLITIK - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Ditetapkannya Permendagri No. 25 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Permendagri No. 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi dengan Peraturan Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 25 Tahun 2006; dan Kepmendagri No.13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Prov. Jambi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik Tingkat Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
Mengubah ketentuan Pasal 8.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2015
penanggulangan kemiskinan - program unggulan daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.63, TLD NO.0074
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PROGRAM UNGGULAN DAERAH.
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan percepatan penanggulangan
kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi
penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan
program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas
anggaran, perlu dilakukan penguatan dan sinkronisasi
kelembagaan yang menangani percepatan penangulangan
kemiskinan di Kabupaten Buol;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No.10 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Program Unggulan Daerah, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, ruang lingkup, asas, arah kebijakan, strategi, dan program percepatan pengentasan kemiskinan, pelaksanaan program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis program unggulan daerah, tim pelaksana program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis program unggulan daerah, pengawasan, monitoring dan evaluasi, sumber pembiayaan, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
pengumpulan zakat di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2014/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengumpulan Zakat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Dalam Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan dan memudahkan koordinasi zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Agama No.373 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengumpulan Zakat Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Subyek dan Obyek Zakat, Pengumpulan Zakat, Pengelolaan Zakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI UNTUK KEBUTUHAN SIAGA, TANGGAP DARURAT DAN PEMULIHAN BENCANA
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan acuan kepada pengelola dan pengguna Dana Siap Pakai untuk kebutuhan Siaga, Tanggap Darurat dan Pemulihan Bencana yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dana Alokasi Umum, maka perlu menetapkan Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai untuk kebutuhan Siaga, Tanggap Darurat dan Pemulihan Bencana dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 14 Seri D);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 49);
Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai untuk Kebutuhan Siaga, Tanggap Darurat dan Pemulihan Bencana merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2012
PEMBERIAN - SANTUNAN KEMATIAN - MASYARAKAT - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka merealisasikan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan Pembangunan Nasional dan Provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan Kebijakan Daerah tentang Pemberian Santunan Kematian kepada Ahli Waris;
Pemberian Santunan Kepada Ahli Waris yang direalisasikan dalam kebijakan Daerah sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap beban masyarakat yang tertimpa musibah kematian;
Pemberian Santunan Kematian sebagaimana diatur dalam Perbup Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur menitikberatkan pada program bantuan Pemerintah Daerah bukan pada kegiatan SKPD, sehingga perlu diubah karena tidak sesuai dengan keadaan saat ini;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Dana Santunan Kematian; Penanggungjawab dan Pelaksana Teknis Program Santunan Kematian; Syarat-Syarat Pengajuan Dana Santunan Kematian; Mekanisme Pencairan Dana Santunan Kematian; Pemberian Dana Santunan Kematian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BANTUAN PENDIDlKAN BAGI PESERTA DIDIK RAWAN MELANJUTKAN PENDIDlKAN PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN PERGURUAN TINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat