PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - BIAYA TRANSPORTASI AKOMODASI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Transportasi dan Akomodasi bagi Kelompok dan/atau Anggota Masyarakat yang mengikuti Program Kegiatan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta upaya pemberdayaan masyarakat dalam program dan kegiatan SKPD, perlu ditetapkan nya peraturan mengenai satuan baiaya transportasi dan akomodasi bagi kelompok dan/atau Anggota Masyarakat yang mengikuti program kegiatan pemerintah.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 1o Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 33 Tahun 2011, Perda No. 34 Tahun 2011, Perda No. 35 Tahun 2011, Perda No. 36 Tahun 2011, Perda No. 38 Tahun 2011, Perda No. 39 Tahun 2011, Perda No. 1Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Satuan Biaya Transportasi dan Akomodasi bagi Kelompok dan/atau Anggota Masyarakat yang mengikuti Program Kegiatan Pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang biaya transportasi dan akomodasi, serta pertanggungjawaban biaya transportasi dan akomodasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
7 Hlm; Lampiran: 7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Dengan Notase Kotor Kurang Dari GT. 7 Atau GT. 6 Ke Bawah (GT < 7)
ABSTRAK:
1. bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana di sektor Perhubungan yang disederhanakan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.204|8|1ADK-2011, wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, khususnya dalam bidang Perhubungan laut adalah penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari GT.7 atau GT.6 ke bawah (GT < 7);
2. bahwa untuk keamanan pelayaran GT.6 ke bawah serta menutupi biaya penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan biaya Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari GT.7 atau GT.6 ke bawah (GT < 7);
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Bombana tentang Biaya Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari GT.7 atau GT.6 ke bawah (GT < 7).
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Lembaran Negara Nomor 434).
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Lembaran Negara Nomor 4894).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Lembaran Negara Nomor 4139).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Lembaran Negara Nomor 4145).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
9. Keputusan Menteri Perhubungan Rl KM.54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
10. Keputusan Menteri Perhubungan Rl KM. 56 Tahun 2002 tentang Pelimpahan/penyerahan Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Unit Pelaksanaan Teknis/Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) Kepada Pemerintah Provinsi.
11. Keputusan Menteri Perhubungan Rl KM. 53 tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhanan Nasional Menteri Perhubungan.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No.17 Tahun 2011 tentang penambahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No.7 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III OBYEK, DAN SUBYEK PELAYANAN
BAB IV KEWAJIBAN
BAB V TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERTIBAN PAS KECIL
BAB VI JANGKA WAKTU
BAB VII CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 153, BD.2011/No.8 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pengoperasian Moda Transportasi Darat Bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penempatan dan pengoperasian moda transportasi darat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sarana dan prasarana perdesaan Kementerian PDT di Kabupaten Banjarnegara, perlu suatu pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penempatan dan pengoperasian moda transportasi darat dimaksud dipandang perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pengoperasian Moda Transportasi Darat Bantuan Kementerian PDT di Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/I/2007; Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2/PER/M-PDT/I/2010; Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5/PER/M-PDT/I/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pengoperasian Moda Transportasi Darat Bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 45 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Masuk Kota Bagi Kendaraan Angkutan Barang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengguna ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan pembatasan kendaraan angkutan muatan barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang lzin Masuk Kota Bagi Kendaraan Angkutan Barang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Maksud dan Tujuan; Klasifikasi Kendaraan; Tata Cara Perizinan; Wilayah Jalan;Jangka Waktu Berlakunya Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2011.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 33 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengujuan Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2011
perbup - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 35 TAHUN 2007 TENTANG JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN KOTA DAN ANGKUTAN PERDESAAN SERTA JUMLAH KENDARAAN YANG MELAYANI TRAYEK DI KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD.2011/No.29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Serta Jumlah Kendaraan Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan jasa transpartasi
di Kabupaten Banyumas, khususnya jasa pelayanan angkutan kata dan
angkutan perdesaan, telah ditetapkan Keputusan Bupati Banyumas
Namor 35 Tahun 2007 Tentang Jaringan Trayek Angkutan Kata Dan
Angkutan Perdesaan Serta Jum\ah Kendaraan Yang Melayani Trayek Di
Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Banyumas Namor 22 Tahun 2009; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan kebutuhan
pelayanan jasa transpartasi di Kabupaten Banyumas, khususnya jasa
pelayanan angkutan perdesaan di Kecamatan Wangan, Kecamatan
Jatilawang dan Kecamatan Purwajati, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk disesuaikan;
bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas telah memberikan
persetujuan atas Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas
Namor 35 Tahun 2007 Tentang Jaringan Trayek Angkutan Kata Dan
Angkutan Perdesaan Serta Jumlah Kendaraan Yang Melayani Trayek Di
Kabupaten Banyumas dengan keputusan pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas seperti Keputusan Pimpinan
Dewan Perwaklilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas Namor : 171 /
21 / 2011 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan sebagaimana huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun
2007 Tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan
Serta Jumlah Kendaraan Yang Melayani Trayek Di Kabupaten
Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2007
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Serta Jumlah Kendaraan Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2011.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Terhadap Angkutan Kapal Yang Melintasi Kawasan Jembatan Kalahien
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah dan mengantisipasi musibah kecelakaan kapal dan menimbulkan gangguan keselamatan dan keamanan serta kelancaran lalu lintas angkutan kapal dikawasan Jembatan Kalahien sehingga perlu adanya pengaturan oleh Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Jentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun . 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten / Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi, Perijinan dan Persyaratan Teknis Kapal Perairan Pedalaman;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup pengawasan dalam Peraturan Bupati ini adalah segala bentuk kegiatan dan / atau usaha yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan serta kelancaran lalu lintas angkutan kapal yang melintasi kawasan Jembatan Kalahien
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat