Ruang lingkup pengawasan dalam Peraturan Bupati ini adalah segala bentuk kegiatan dan / atau usaha yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan serta kelancaran lalu lintas angkutan kapal yang melintasi kawasan Jembatan Kalahien
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat