Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 14 Tahun 2011

Pengawasan Terhadap Angkutan Kapal Yang Melintasi Kawasan Jembatan Kalahien

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengawasan dalam Peraturan Bupati ini adalah segala bentuk kegiatan dan / atau usaha yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan serta kelancaran lalu lintas angkutan kapal yang melintasi kawasan Jembatan Kalahien

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengawasan Terhadap Angkutan Kapal Yang Melintasi Kawasan Jembatan Kalahien
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
23 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2011
Tanggal Berlaku
23 Maret 2011
Sumber
BD.2011/14
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan