Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2020 NOMOR : 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung Dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu mengatur pembagian dan penyaluran Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi setiap Kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 43 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini terdiri dari 13 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Tata Cara Pembagian, BAB IV tentang Penyaluran, BAB V tentang Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan, serta BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal , tanggal 22 Maret 1999 karena perkembangan keadaan dirasa perlu untuk disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 122 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah pemungutan retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya.
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah.
a, Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b. Pelayanan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum
dalam Lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan
pembagian dan Pembayaran Pemungutan Insentif
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu meninjau
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun
2011 untuk dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pembagian dan Pembayaran Intensif
Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor
11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2008 Nomor 3 ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 1 Tahun 2010 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2010 Nomor
1);
(1) Alokasi besaran pembagian insentif 5 % sebagaimana
dimaksud pasal 7, setelah dijadikan 100%, selanjutnya
ditetapkan besarannya kepada masing-masing :
a. Bupati sebesar 12 %;
b. Wakil Bupati sebesar 9,5 %;
c. Sekretaris Daerah Kabupaten sebesar 8,5 %;
d. SKPD dan pihak lain yang membantu 70 %.
(2) Bagian insentif SKPD dan pihak lain sebesar 70 %,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, alokasi
besaran pembagian insentif diatur dengan keputusan
Kepala SKPD Pengelola pendapatan yang berkenaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2016 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERDA No. 26 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERBUP No. 52 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besaran, arah penggunaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
Ketentuan mengenai tata cara penganggaran bagian dari hasil pajak dan retribusi dalam APBDesa diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
3 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis guna peningkatan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dengan pesatnya pertumbuhan perekonomian di Kota Magelang, Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat menggali potensi pajak yang ada di Daerah serta seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kota Magelang maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan PAsal 10, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 57;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat