Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran Dan Pelaporan Terintegrasi Berbasis Elektronik (Simral Great) Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Dan Penganggaran, Pengelolaan Dan Penatausahaan Keuangan, Pengelolaan Dan Penatausahaan Barang Milik Daerah, Dan Pelaporan Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dilatarbelakangi dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian
penataan pegawai pada Badan Pendidikan dan Pelatihan
Provinsi Gorontalo, sehingga perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja untuk mendukung pencapaian tujuan Instansi
Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; Permenpan RB No. 33 ; Permendagri No. 70 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012;
Permenpan RB No. 18 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKN No. 12; Pergub No. 78 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai ruang lingkup, analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, kegunaan, kewenangan, monitoring, evaluasi dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan e-Goverment
ABSTRAK:
Sebagai peJaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahuri 2003 ten lang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Governrnent, setiap
Oubemur dan BupatijWalikota diamanatkan untuk rnengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna
terlaksananya pengembangan e-Govemment secara Nasional.
Pengembangan e-Government merupakan upaya untuk menyelenggarakan ke Pemerintahan yang berbasis pada pernanfaatan teknologi komunikasi dan informasi
dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan e-Government termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan e-
Government.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nornor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2012; Inpres Nomor 3 Tahun 2003; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; APBD TA 2018.
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan e-Government. Perencanaan berbentuk
Cetak Biru Pengembangan e-Government yang berupa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Cetak Biru disusun oleh SKPD Kominfotik. Setiap SKPD membuat rencana aksi pelaksanaan e-Government sesuai Cetak Biru Pengembangan e-Government yang spesifik, terukur, dan realistis berdasarkan tugas dan fungsinya. Kebijakan Operasional meliputi : SOP dibuat oleh masing-masing SKPD sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan mernbentuk Tim Evaluasi Sistem Pernerintahan Berbasis Elektronik.
Penyelenggaraan e-Government dilaksanakan oleh seluruh SKPD.
SKPD membangun dan memiliki sistem informasi sesuai tugas dan fungsinya. Setiap SKPD wajib melayani permintaan data dan informasi digital yang dimilikinya kepada SKPD lain.
Dinas Kominfotik menyediakan, mengelola, dan memelihara infrastruktur TIK yang diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan e-Government.
Anggaran pembiayaan dalam penyelenggaraan e-Government berasal dari
APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan e-Government melalui SKPD Kominfotik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial berupa Uang yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa guna melindungi warga kurang mampu dari kemungkinan terjadinya risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan yang apabila ditunda penangannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar, perlu memberikan bantuan sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya; bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran pemberian bantuan sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur pedoman pemberian bantuan sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya di Kab Kudus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasla 23A Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa akli terakhir dengan Permendagri No 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, Pemda dapat memberikan bantuan sosial yang tidak dapat direnacanakan sebelumnya didasarkan permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Thaun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2016; Perbup Kudus No 23 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, bantuan sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 41 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN/ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD. 2018/ No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini ditinjau dari segi besar uang harian dan uang representasi, sehingga perlu direvisi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan / Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagai mana telah diubah kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERDA No.29 Tahun 2007; PERDA No.6 Tahun 2016; PERDA No.2 Tahun 2017; PERBUP No.38 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan / Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
5 Hlm, Lampiran: 2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Tahun 2018/ No. 755
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA LANGSA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa dengan peraturan kepala daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 101 Tahun 2012; PERPRES Nomor 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Walikota Langsa Nomor 16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek dan Subjek Tarif; BAB III Pengolongan; BAB IV Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; BAB V Jenis Layanan yang Dikenakan Tarif; BAB VI Struktur dan Besaran Tarif; BAB VII Pengelolaan Penerimaan dan Biaya; BAB VIII Masa Tarif dan Tarif Terhutang; BAB XI Penetapan Tarif; BAB X Tata Cara Pembayaran; BAB XI Tarif Pemakaian dan Gedung Aula dan Fasilitas Pendukungnya; BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Langsa Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2016 Nomor 588) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlengkapan Dan Pembekalan Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 18 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 18 Th 2016; Perda No 1 Th 2011; Perda No 15 th 2011 yg telah diubah dg Perda No 2 Th 2017; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 68 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja; 4. Eselonisasi;
5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4), Pasal
72 ayat (4) dan Pasal 74 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 20 11 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.4 Tahun 2017
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang disebut Retribusi adalah pungutan atas pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi kegiatan pengambilan/ pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara dan/ atau pengangkutan sampah dari sumbernya dari /atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/ pembuangan akhir sampah dan penyediaan lokasi pembuangan/ pemusnahan akhir sampah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Kegiatan pemungut Retribusi dapat dikerjasamakaan dengan pihak Swasta/ Badan / Lembaga Masyarakat.
Pihak Swasta/ badan / Lembaga Masyarakat melaksanakan pemungutan Retribusi berdasarkan perjanjian kerjasama dilengkapi dengan surat perintah tugas sebagai pemungut Retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat