Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan / Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat