Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 41 Tahun 2018

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA LANGSA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek dan Subjek Tarif; BAB III Pengolongan; BAB IV Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; BAB V Jenis Layanan yang Dikenakan Tarif; BAB VI Struktur dan Besaran Tarif; BAB VII Pengelolaan Penerimaan dan Biaya; BAB VIII Masa Tarif dan Tarif Terhutang; BAB XI Penetapan Tarif; BAB X Tata Cara Pembayaran; BAB XI Tarif Pemakaian dan Gedung Aula dan Fasilitas Pendukungnya; BAB XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 41 Tahun 2018 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA LANGSA
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No. 755
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan