Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek dan Subjek Tarif; BAB III Pengolongan; BAB IV Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; BAB V Jenis Layanan yang Dikenakan Tarif; BAB VI Struktur dan Besaran Tarif; BAB VII Pengelolaan Penerimaan dan Biaya; BAB VIII Masa Tarif dan Tarif Terhutang; BAB XI Penetapan Tarif; BAB X Tata Cara Pembayaran; BAB XI Tarif Pemakaian dan Gedung Aula dan Fasilitas Pendukungnya; BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat