TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk
mewujudkan peningkatan pelayanan pernerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, perlu diatur
Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5} dan
Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang~Undang_ Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur Tata Cara
Pembagian Dana Desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten
Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Mengingat
BUPATI BONE,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA
DI KABUPATEN BONE
TENTANG
PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR 13 TAHUN 2015
BUPATI BONE
PROVINS! SULAWESI SELATAN
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk
mewujudkan peningkatan pelayanan pernerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, perlu diatur
Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5} dan
Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang~Undang_ Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur Tata Cara
Pembagian Dana Desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten
Bone;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengeloiaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN
DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwewenang untuk rnengatur dan rnengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, clan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihorrnati dalam sistem
pemerintahan Negara kegiatan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai urisur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Dana transfer adalah dana yang bersumber dari Dana Desa, Dana Bagi Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan yang
ditransfer ke rekening Pemerin tah Desa.
8:, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. [I
9. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHPRD
adalah bagian dana dari. hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten
kepada desa.
10. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan
yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN DANA TRANSFER
Pasal 2
(1) Dimaksudkan sebagai pedoman dalarn menghitung besaran pembagian dana
transfer setiap desa secara proporsional, merata, .dan adil.
(2) Tujuan pembagian Dana Transfer untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN
Bagian Kesatu
Pembagian Dana Desa
Pasal 3
{ 1) Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupatert Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.36.079.263.143,00 (tiga puluh enam rnilyar tujuh puluh Sembilan
juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus ernpat puluh tiga rupiah) dengan
jumah desa penerirna sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan) desa.
(2) Besaran dana desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa,
dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan bobot:
a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk jumlah penduduk desa;
b. 20% (dua puluh perseratus) untuk luas wilayah Desa;
c. 50% (Hrna puluh perseratus) untuk angka kemiskinan Desa.
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN DANA TRANSFER
Pasal 2
(1) Dimaksudkan sebagai pedoman dalarn menghitung besaran pembagian dana
transfer setiap desa secara proporsional, merata, .dan adil.
(2) Tujuan pembagian Dana Transfer untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
8:, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. [I
9. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHPRD
adalah bagian dana dari. hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten
kepada desa.
10. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan
yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus.
4
I,
I
I
I
I'
Bagian Kedua
Pernbagian Bagi Basil Pajak dan Retribusi Daerah
Pasal 4
(1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribuei untuk desa yang dianggerlean dalarn APBD
Kabupaten Bone Tahun 2015 dengan jumlah Rp.5.454.498.200,00 [lima miliyar
empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
dua ratus rupiah} terdiri dari BPHDR merata dan BPHDR proporsional.
(2) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan jumlah desa sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan)
merupakan penjumlahan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi merata sebesar 60%
(enarn puluh perseratus] senilai Rp.3.272.698.920,00 (tiga miliyar dua ratus
tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus
dua puluh rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Rertribusi proporsional 40% (empat
puluh perseratus) senilai Rp.2.18 L 799 .280 ,00 {dua milyar seratus delapan
puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus delapan
puluh rupiah} berdasarkan realisasi pajak dan retribusi daerah 2 [dua] tahun
sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung dengan cara membagi total jurnlah Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi proporsional sesuai perolehan total bobot desa setiap desa.
(4) Ketentuan rnengenai Tata Cara Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Ketiga
Pembagian Alokasi Dana Desa
Pasal 5
( 1) Alokasi Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.101,522,604,000,00 (seratus satu miliyar Iima ratus dua puluh
dua juta enam ratus empat ribu rupiah] dengan jumlah desa penerima
sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) desa,
(41 Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagairnana dimaksud pada ayat (2}
digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Dana Desa Kabupaten Bone
Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahlean dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Kedua
Pernbagian Bagi Basil Pajak dan Retribusi Daerah
Pasal 4
(1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribuei untuk desa yang dianggerlean dalarn APBD
Kabupaten Bone Tahun 2015 dengan jumlah Rp.5.454.498.200,00 [lima miliyar
empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
dua ratus rupiah} terdiri dari BPHDR merata dan BPHDR proporsional.
(2) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan jumlah desa sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan)
merupakan penjumlahan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi merata sebesar 60%
(enarn puluh perseratus] senilai Rp.3.272.698.920,00 (tiga miliyar dua ratus
tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus
dua puluh rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Rertribusi proporsional 40% (empat
puluh perseratus) senilai Rp.2.18 L 799 .280 ,00 {dua milyar seratus delapan
puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus delapan
puluh rupiah} berdasarkan realisasi pajak dan retribusi daerah 2 [dua] tahun
sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung dengan cara membagi total jurnlah Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi proporsional sesuai perolehan total bobot desa setiap desa.
(4) Ketentuan rnengenai Tata Cara Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Ketiga
Pembagian Alokasi Dana Desa
Pasal 5
( 1) Alokasi Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.101,522,604,000,00 (seratus satu miliyar Iima ratus dua puluh
dua juta enam ratus empat ribu rupiah] dengan jumlah desa penerima
sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) desa,
(41 Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagairnana dimaksud pada ayat (2}
digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Dana Desa Kabupaten Bone
Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahlean dari Peraturan Bupati ini,
5
S DAERAH KABUPATEN BONE,
Diundangkan di Watampone
.....::::::::t=~~tanggal 9 Feb:ruari 2015
Ditetapkan di Watampone
~:::;:~~ada tanggal 1;9 :&'e bi•uari 2015
Al
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
(2) Besaran Alokasi Dana Desa suatu desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
merupakan penjurnlahan ADD merata sebesar 60% [enam puluh perseratus)
senilai Rp.60,913,562,400.00 {enam puluh miliyar sembilan ratus tiga belas juta
lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan ADD proporsional
sebesar 40% (empat puluh perseratus] senilai Rp.40,609,041,600.00 (empat
puluh miliyar enam ratus sembilan juta empat puluh satu juta enam ratus
rupiah).
(3) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Alokasi Dana Desa Kabupaten
Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPerubahan Tahun 2015, Bupati menetapkan rincian DanaDesa untuk setiap Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan PeraturanBupati Barito Kuala tentang Tata Cara Pembagian danPenetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di KabupatenBarito Kuala Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17Tahun 2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Dana Desa;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2015 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Tanah Longsor di Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kejadian bencana tanah longsor di ·
Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung
pada tanggal 25 Januari 2015 pukul 14.00 Wib
mengakibatkan Senderan Sekolah Dasar Negeri 1
Gandurejo Kecamatan Bulu runtuh sehingga harus segera
dibangun kembali;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Lapangan pada
tanggal 17 Februari 2015 dan Nota Dinas Kepala Pelaksana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor: 362/ 11/II/2015 perihal Laporan
Rencana Penggunaan Dana Tidak Terduga (DTI)
Penanganan Darurat Pagar Keliling SD Negeri 1 Gandurejo
Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung Akibat Bencana
Tanah Longsor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat
Bencana Tanah Longsor Di Desa Gandurejo Kecamatan
Bulu Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2009;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 05
Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 05
Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Keadaan Darurat akibat bencana tanah longsor di Desa Gandurejo Kecamatan
Bulu Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab serta taat pada
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGALOKASIAN DANA DESA; 3.PENYALURAN; 4.PENGGUNAAN; 5.PELAPORAN; 6.PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur No. 13 Tahun 2015
perubahan - atas - peraturan - bupati - kutai - timur - nomor - 11 - tahun 2014 - tentang - pedoman - pelaksanaan - pencairan - dan - penyaluran - dana - program - daerah - pemberdayaan - masyarakat - mandiri - perdesaan - pembangunan - rumah - layak - huni - kabupaten - kutai - timur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penyempurnaan Untuk Lebih Tertibnya Pengelolaan Dan Administrasi Keuangan Baik Dalam Pencairan, Penyaluran, Dan Pertanggung Jawaban Pada Pelaksanaan Kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
UU No. 28 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; Perpres No. 15 Tahun 2010;Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaimana Telah Diubah Beberpa Kali Terakhir Dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2011; Perda Kab. Kutim No. 7 Tahun 2009; Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2013; Perbup Kutim No. 46 Tahun 2011; Sebagaimana Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Perbub Kutim No. 47 Tahun 2013
Pelaksanaan Pencairan Dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan desa mengamanatkan pengelolaan keuangan desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa; Pengelolaan Keuangan Desa; Penatausahaan APBDesa; Pembinaan dan Pengawasan APBDesa; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Pencabutan Perbup No.60 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini memiliki 27 halaman dan 43 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 13 Tahun 2015
PEDOMAN TEKNIS - PENGELOLAAN - TATA CARA - PENETAPAN - BESARAN - ALOKASI DANA DESA - SUMBER APBD - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tebo dengan menetapkannya dalam Perbup Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2012; Perda No. 17 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2015, meliputi: Sumber dan Besaran ADD; Institusi Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Penghitungan Alokasi Dana Desa; Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana; Pengelolaan; Penyusun Rancangan APB Desa; Perubahan APB Desa; Penggunaan; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Tunjangan BPD. dan Operasional Tim Pelaksana Teknis/Kegiatan, Ketua RT, Guru Ngaji dan KPMD; Penatausahaan; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Saksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tebo No. 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm.; Lampiran 21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat