Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan Walikota ini membahas mengenai tujuan diadakannya evaluasi pada ruang lingkup akuntabilitas pemerintah yang selanjtunya akan ditindaklanjuti dalam pelaporan hasil evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 54-B Tahun 2012
45 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 17A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guru dapat ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; bahwa Perwal Pekalongan No 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemko Pekalongan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang penugasan guru sebagai kepala satuan pendidikan di lingkungan Pemko Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 9 Tahun 2009; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang syarat-syarat guru yang ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, penyiapan calon kepala satuan pendidikan, seleksi calon kepala satuan pendidikan, proses pengangkatan kepala satuan pendidikan, masa tugas, pemetaan kebutuhan penetapan penugasan guru sebagai kepala satuan pendidikan, penilaian kinerja kepala sekolah, pemberhentian dan perpanjangan masa tugas guru sebagai kepala satuan pendidikan, kewajiban dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1E Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1E, BD.2017/No. 1E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk melaporkan harta kekayaan; bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupso diperlukan kerjasama sinergi dengan KOmisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pejabat Penyelenggara Negara
Bab IV Tim Penglola LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9C Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Peningkatan dan Penyesuaian Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas
dan derajat profesionalisme terhadap Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta sesuai dengan kompetensi dan
kebutuhan organisasi, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman
Peningkatan dan Penyesuaian Pendidikan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah; bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Walikota
sebagaimana dimaksud dalam huruf a pcrlu
dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Peningkatan dan Penyesuaian Pendidikan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan memberikan tugas belajar dan izin belajar, pokok kebijakan, tugas belajar, rencana studi, izin belajar, ketentuan belajar, keterangan gelar akademik dan sebutan profesi keterangan pendidikan, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 dicabut.
38 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5b Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 858 Tahun 2017
PEGAWAI - NON - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - BADNUNG
2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 858, BD 2017/50
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (7) Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kota Bandung.
UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2013; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kota Bandung No. 09 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kota Bandung yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Status, Masa Percobaan, Penugasan dan Pembinaan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Masa Kerja dan Batas Usia Pensiun, Anggaran, Karier, Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti, Pengawasan dan Pengendalian, Penyelesaian Perselisihan, Laporan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 836 Tahun 2017
PERWALI Kota Bandung No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung
Nomor 755 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 44 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 755 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Mengubah
PERWALI Kota Bandung No. 755 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 755 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 669 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 189
Tahun 2017 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Di Lingkungan
Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 625 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat