Peraturan ini mengatur tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kota Bandung yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Status, Masa Percobaan, Penugasan dan Pembinaan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Masa Kerja dan Batas Usia Pensiun, Anggaran, Karier, Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti, Pengawasan dan Pengendalian, Penyelesaian Perselisihan, Laporan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat