Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ternak Bantuan Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah, Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan dan menggali seluruh potensi sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Kalimantan Selatan memiliki potensi yang cukup besar di sektor peternakan yang dapat dikelola dalam rangka pengembangan komoditas, peningkatan populasi dan produktivitas sumber daya hewan; bahwa untuk mendukung kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diberikan bantuan ternak pemerintah; bahwa agar Ternak Bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dikelola secara akuntabel, profesional, dan berkelanjutan, dipandang perlu untuk menyusun suatu pedoman bagi pengelolaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ternak Bantuan di Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TERNAK BANTUAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, terdiri dari : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Perencanaan dan Penganggaran; 4. Pelaksanaan Penyediaan Ternak Bantuan; 5. Penyebaran dan Pengembangan; 6. Tanggung Jawab Penerima Ternak Bantuan; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan
Padi di Kabupaten Magelang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi di
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan perizinan, wilayah usaha perusahaan penggilingan padi, kewajiban dan lrangan, sanksi administrasi, pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2010.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 13, BN 2021/ NO 427 ; PERATURAN.GO.ID; 15 HLM
Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa adanya perubahan kelembagaan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri
Pertanian No.82/Permentan/OT. 140/8/2013 tentang Penyusunan dan
Pelaksanaan Penyediaan Pupuk Bersubsidi RDKK Tahun 2014, maka
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Komisi
Pengawasan Pupuk dan Petisida Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak
sesuai, untuk itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa Pupuk dan Pestisida merupakan sarana yang cukup penting
dalam upaya peningkatan produksi pertanian agar dapat
didayagunakan secara maksimal tanpa menimbulkan pengaruh yang
tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat, maka pengawasan atas
peredaran, penyimpanan dan penggunaannya, perlu dilaksanakan
secara terkordinasi dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b di atas perlu dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistim Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
48, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003, Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor :
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang - Undang
Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Dampak Lingkungan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2001 Nomor
14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4848);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk
Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor:
829/Kpts/TP.270/1985 tentang Syarat Pembukuan dan Pemberian
Label/Pupuk dan Pestisida;
13. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
517/Kpts/TP.270/9/2002 tentang Pengawasan Pestisida;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor : 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di Pasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
237/Kpts/07.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
239/Kpts/07.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk AnOrganik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
:456/Kpts/07.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Keija
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan
Pangan;
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
465/Kpts/07.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :
21/MENDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
20. Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor :
TP.270/365/Mentan/IX/1985 tanggal 25 September 1985 Perihal
Pengawasan Pupuk dan Pestisida; 21. Surat Menteri Pertanian Nomor : 370/TP.260/A/XII/2002 Perihal
Peningkatan Pengawasan Pestisida
22. Surat Ketua Komisi Pupuk dan Pestisida Departemen Pertanian
Nomor : 763/Kompes/1985 tanggal 7 November 1985 tentang
Pengawasan Pupuk dan Pestisida;
23. Direktur Jenderal Bina Sarana Pertanian Nomor
PP.10/VI.02/137/2001 Perihal Komosi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida;
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 91 Tahun 2013
Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata Keija Inspektorat, BAPPEDA dan
Lembaga Teknis Daerah;
27. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 06 Tahun 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Tahun Anggaran 2014;
28. Pedoman Peningkatan Kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida (KPPP) serta Pemberdayaan PPNS Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II UNSUR DAN FUNGSI KOMISI PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB III TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB IV PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2011
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2011/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang
wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi
pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo
Tahun Anggaran 2011;
Undangdlndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor
634/PMM/Kep/9/2001; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237lKpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/Sr.140/2/
2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/ PER 16/2008; Peraturan Menteri Pertranian Nomor 2TlPennentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.14/2/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Rumah Potong Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah RumahPotongHewan pada Dinas Pangan dan Pertanian
Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 33 Tahun 2004, UU NO. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 95 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan berdasarkan target penerimaan tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Rumah Potong Hewan sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Bidang Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang
peternakan dan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat
terhadap kualitas dan penjualan produksi ternak, maka perlu
dilakukan pemeriksaan kesehatan ternak yang akan dikirim
ke luar wilayah Provinsi Kalimantan Selatan ;
bahwa untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan
terhadap kegiatan usaha di bidang peternakan, dipandang perlu
memberikan perizinan dan sertifikasi bidang peternakan secara
tepat, akurat dan bertanggung jawab ;
bahwa untuk mewujudkan kegiatan jasa, usaha dan pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a dan huruf b,
diperlukan landasan yuridis sebagai dasar pengaturan
pelaksanaan dan pungutan daerah atas pelayanan
yang diberikan oleh Pemerintah Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Bidang Peternakan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Bidang Peternakan, yang berisis:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongna Retribusi:
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Pendaftaran;
11. Penetapan Retribusi;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Sanksi Administrasi;
15. Tata Cara Penagihan;
16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2015/NO.134, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ll/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, maka untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Selanjutnya untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk yang dapat berjalan lancar dan berhasil baik, maka perlu mengatur Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi serta kebutuhannya dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/ Permentan/ OT.140/10/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan/SR. 140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR. 140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 /
Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/ PMK.02/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Gubernur Maluku tentang Penetapan Kebutuhan Pupuk dan Harga Enceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2013Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, serta tata cara realokasi dan penyaluran pupuk bersubsidi. Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pelaporan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
perkembangan ternak di Kabupaten Mamasa memerlukan pengaturan tentang kepemilikan dan mutasi ternak.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; tUU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1977; PP No.25 Tahun 2000; Perda No.14 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Jenis Ternak dan atau Bahan Asal Tenak yang Dapat Dikeluarkan, Dimasukkan, Mutasi dan Keluar Masuk Daerah, Struktur dan Besarnya Tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
9 halaman, Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat