Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. jenis dan penetapan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Daerah; b. organisasi pelaksana; c. perencanaan; d. pengadaan; e. pengelolaan; f. penyaluran; g. pelaporan; dan h. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat