Peraturan ini mengatur mengenai Cadangan Beras Pemerintah Daerah. meliputi: ketentuan umum; pengadaan cadangan beras pemerintah daerah dan pemerintahdaerah; pengelolaan cadangan beras; penyaluran cadangan cadangan beras; monitoring, evaluasi dan pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat