Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PERBEKALAN FARMASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 17 Tahun 2014
INVENTARISASI BARANG DAERAH - PETUNJUK PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. 2014/NO. 105, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 22 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Sistem Pembangunan Partisipatif – Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014, maka perlu disusun Panduan Program sebagai kerangka acuan pengintegrasian pembangunan partisipatif di Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014. Panduan tersebut disesuaikan dengan kondisi, karakter, kekhususan dan kebutuhan daerah dan diberi nama Panduan Program Duan Lolat Sejahtera Mandiri Sistem Pembangunan Partisipatif Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014.
UU No. 06 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PEPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENKEU No. 96/PMK.06/2007; PERDAKAB MTB No. 06 Tahun 2009; PERBUP MTB No. 02 Tahun 2012; PERBUP MTB No. 03 Tahun 2012; PERBUP MTB No. 18 Tahun 2012; PERBUP MTB No. 23 Tahun 2012.
Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Inventarisasi barang milik daerah adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD yang dilaksanakan secara khusus dan menyeluruh untuk mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan barang daerah Provinsi Maluku serta barang inventaris milik Negara yang digunakan dengan cara pencocokan data yang tersedia dengan kondisi factual (kondisi lapangan) dan pencatatan langsung terhadap barang-barang yang belum tercatat, serta melakukan verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Permenhan No. 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 17, BN.2017/No.1785, peraturan.go.id : 29 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 17 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBAKUAN KODE LOKASI BARANG INVENTARIS, BIDANG, UNIT BIDANG, SUB UNIT/SATUAN KERJA DAN SUB-SUB UNIT KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembakuan Kode Lokasi Barang Inventaris, Bidang, Unit Bidang, Sub Unit/Satuan Kerja dan Sub-Sub Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib pengelolaan administrasi dan fisik barang milik pemerintah Kabupaten Sintang, maka perlu dilakukan penatausahaan barang milik daerah yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kode Kepemilikan Barang Inventaris; Kode Lokasi Barang Inventaris; Tata Cara Penulisan Nomor Kode Lokasi barang Inventaris Pada Satuan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 152 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2010.
Lampiran 103 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun harus diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dikembalikan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka perlu mengatur tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Runag Lingkup;
c. Majelis Pertimbangan;
d. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
e. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
f. Kedaluwarsa;
g. Penghapusan dan Penghentian;
h. Penyetoran;
i. Pelaporan;
j. Sanksi;
k. Ketentuan Lain-Lain;
l. Ketentuan Peralihan;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik maka perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2), Pasal 78 ayat (4), dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas pengelolaan barang milik daerah,penggolongan barang milik daerah, keudukan, wewenangm tugas dan fungsi, perencanaan kebutuhan dan pengadaan, penerimaan, pemeriksaan, dan penyaluran, penggunaan, penatasusahaan, pemeliharaan, penghapusan, peindahtanganan, penjualan, tukar menukarm hibah, dan penyertaan modal, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pengelolaan barang milik daerah yang dipisahkan, pembinaan pengendalian dan pengawasan, pebiayaan dan pemberian insentif, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang, sengketa barang milik daerah, sanksi adminitrasi, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2007.
54 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghapusan daftar barang pengelola
barang Kota Probolinggo dengan alasan pemindahtanganan
barang milik daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar
Barang Pengelola Barang.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Penghapusan Barang Milik Daerah dalam lampiran keputusan ini dilaksanakan dengan alasan
pemindahtanganan barang milik daerah yang berupa hibah kendaraan
dinas untuk KODIM 0820 Probolinggo dan Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2015 No.17/TLD No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat dan berperan mewujudkan
cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, sehingga dapat
menjadi pedoman dalam penyusunan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006 tentang
Keuangan Desa perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2445, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dalam masa 1
(satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam
kepemilikan Aset Desa yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27
Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan
keuangan desa dan kekayaan milik Desa yang saat ini
ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat