nomor registrasi kendaraan dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2022/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 24 Tahun 2021 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan
identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan
dinas, penyesuaian Nomor Registrasi kendaraan
perorangan dinas dan kendaraan dinas serta
berdasarkan surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa
Tengah tanggal 16 Desember 2021 Nomor B/12372/
XII/HUK.1.6/2021/Lantas perihal Penggunaan
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pejabat
Pemerintah, maka perlu melakukan Perubahan Atas
Peraturan Bupati Klaten Nomor 24 Tahun 2021
tentang Nomor Registrasi Kendaraan Perorangan
Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1975; Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012; Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor KEP/546/III/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 24 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 6, perubahan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 24 Tahun 2021 diubah.
- 10 hlm
|