peraturan ini mengatur mengenai Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah. meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; maksud, tujuan, prinsip dan azas; jenis prasarana, sarana dan utilitas; penyediaan prasaraan, sarana dan utilitas; tata cara penyerahan; pemanfaatan; peran serta masyarakat; pembiayaan; pengawasan dan pembinaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat