Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan, dan penghidupan, perlu adanya pengaturan pemanfaatan dan pembinaan serta pengelolaan irigasi
2. sesuai dengan UU No. 20 tahun 2006 tentan Irigasi, maka pemanfaatan Irigasi perlu diatur dengan sebaik-baiknya agar berdayaguna dan berhasil guna.
3. Dari pertimbangan di atas, maka perlu diadakannya Persa tentang Irigasi di Provinsi Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 9 tahun 1967
4. UU No. 8 tahun 1982
5. UU No. 5 Tahun 1990
6. UU No. 12 tahun 1992
7. UU No. 7 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2003
9. UU No. 31 Tahun 2004
10. UU No. 26 Tahun 2007
11. Uu No. 32 Tahun 2009
12. UU No, 41 Tahun 2009
13. UU No. 12 Tahun 2011
14. UU No. 27 Tahun 1999
15. UU No. 54 Tahun 2002
16. PP No. 20 Tahun 2005
17. PP No. 20 Tahun 2006
18. PP No. 38 Tahun 2007
19. Permen PU No. 31/PRT/M/2007
20. Permen PU NO. 32/PRT/M/2007
21. Permen PU No. 33/ PRTM/2007
22. Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2012
1. Dikelola berdasarkan azas Partisipasif, berwawaskan lingkungan, kelestariam, keseimbangan, kemanfaatan Umum, keterpaduan, dan keserasian, keadilan, kemandirian, akuntabel, dan transparasi.
2. Fungsinya yaitu ,mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat , khususnya petani
3. Penyediaan utamanya ialah persawahan, lalu untuk perikanan, peternakan, perkebunan, industri, dan kelestarian LH.
4. Lembaga pengelola Irigasi antara lain Dinas Pekerjaau Umum, Dinas bidang Irigasi, Perkumpulan Petani Pemakai air, dan Komisi Irigasi Provinsi Bengkulu dan Kota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah daerah, termasukdi bidang pengelolaan lingkungan hidup. Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hdup yang baikdan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidupyang dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990; 3. Undang-Undang No. 9 Tahun 1990; 4. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; 8. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009; 10. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 11. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1982; 12. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1994; 13. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999; 14. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2000; 15. Peraturan Pemerintah No.150 Tahun 2000.
MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP No. 50 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Pengelolaan Sampah, Pelaksanaan, Pengelola Sampah, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Larangan, Insentif dan Disentif, Kerjasama dan Kemitraan, Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Kompensasi, Peran serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2013
Setiap usaha dan/atau kegiatan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan oleh sebab itu perlu diadakan pengendalian dampak negatif dan meningkatkan dampak positif. Guna mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal dan UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dokumen lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti dengan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, amdal, keterbukaan informasi dan peran masyarakat, persyaratan kompetensi dalam penyusunan dokumen amdal, komisi penilai amdal, tugas komisi penilai amdal, kerangka acuan andal, penilaian andal dan RKL-RPL, keputusan kelayakan lingkungan hidup, tata tertib rapat, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hudup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, permohonan dan penerbitan izin lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Mencabut Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dokumen Lingkungan Hidup
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah di wilayah Provinsi Gorontalo sehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat yang lebih sehat serta memberi manfaat kesejahteraan bagi masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan, kebijakan pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, penanganan sampah, peran masyarakat, insentif dan disinsentif, pengembangan dan teknologi, kerjasama dan kemitraan, perizinan, data dan informasi, pembiayaan, larangan, pembinaan dan pengawasan, pendidikan dan kampanye, sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Terdiri dari 43 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
ABSTRAK:
bahwa sungai sebagai salah satu sumber air, mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, dan lingkungannya perlu di jaga kelestarian dan kelangsungan fungsi dengan mengamankan
dan memelihara daerah sekitarnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasan Sungai dan Bekas Sungai;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :…../PRT/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Garis Sempadan Sungai; Pemanfaatan Sungai; Daerah Penguasaan Sungai; Bekas Sungai; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha tidak berorientasi pada upaya untuk mendapatkan keuntungan perusahaan semata, melainkan juga perlu memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun perusahaan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perusahaan yang serasi, selaras, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, yang tertuang dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan; agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan dapat terlaksana dengan baik dan memberi manfaat yang masksimal, maka kegiatannya harus bersinergi dengan program pembangunan pemerintah daerah di Kalimantan Timur, karena upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyrakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintah daerah; pelaksanaan tanggung jawab dan lingkungan perseroran terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan dilaksanakan dengan pendekatan sinkronisasi program, baik antar perusahaan maupun dengan pemerintah kabupaten/kota serta pembentukan kelembagaan dan pengoptimalan peran kelembagaan tersebut terkait dengan fungsi koordinasi dan fasilitasi dalam penyusunan program dan pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1962; UU No.5 Tahun 1990; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009;PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Peraturan ini ditujukan untu memberikan kepastian dan perlindungan hl dan lingkungan Perseoran tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseoran Terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 401
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sehat dan bersih dari sampah yang kecenderungan bertambah volume dan jenis serta karakteristik yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, dan bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampab dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; dan bahwa pengelolaan sampah berdasarkan peraturan Daerah Nomor 5 Tabun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi sehingga perlu dilakukan penggantian;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 std Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Menteri PekeIjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/2/2010 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur tentang pengelolaan sampah, tugas pemerintah daerah, hak dan kewajiban dan prasarana sarana dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan alam Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1. Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD)
2. Peraturan Gubernur tentang Standar teknis fasilitas dan/atau pelaksanaan pengelolaan sampah
3. Peraturan Gubernur tentang kendaraan angkutan sampah
4. Peraturan Gubernur tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengolahan sampah saluran air/sungai/kanal/kali, waduk/situ, muara sungai/kali/ kanal, pantai dan laut dan pengolahan air limbah domestik
5. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik
6.Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai wadah sampah dan TPS
7. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai TPA dan instalasi pengolahan air ·mbah domestik
8. Pergub tentang Ketentuan lebih Ianjut mengenai standar, pengelolaan dan kebutuhan gerobak/motor sampah, mobil lintas sampah dan/atau kapal sampah skala kecil;
9. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Petugas Kebersihan
10. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Bebas Sampah
11. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha pengelolaan sampah
12. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai rekomendasi penyediaan fasilitas pemilahan sampah
13.Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif
14. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan dalam pengelolaan sampah
15. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan dan pemungutan iuran sampah
16. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan penerapan teknologi
17. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi pengelolaan sampah
18. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaj.an pengaduan masyarakat
19. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Masyarakat Peduli Kebersihan
20. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Tanggap Darurat Penge10laan Sampah
79 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat