LINGKUNAGAN HIDUP
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah daerah, termasukdi bidang pengelolaan lingkungan hidup. Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hdup yang baikdan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidupyang dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990; 3. Undang-Undang No. 9 Tahun 1990; 4. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; 8. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009; 10. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 11. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1982; 12. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1994; 13. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999; 14. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2000; 15. Peraturan Pemerintah No.150 Tahun 2000.
- MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
- 28 halaman
|