Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sua Windu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Sesuai dengan maksud pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah maka dipandang perlu daerah membentuk dan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah;
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk perusahaan daerah merupakan aset/kekayaan daerah yang dikelola sehingga dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahan Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
UU No 5 Tahun 1962; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 50 Tahun 1999.
1. Ketentuan umum; 2. Pendirian, Nama dan Kedudukan; 3. Maksud, Tujuan dan Lapangan Usaha; 4. Modal; 5. Kepengurusan Perusahaan Daerah Sua Windu Kolaka Utara; 6. Direksi; 7. Tata kerja; 8. Badan Pengawas; 9. Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Sua Windu; 10. Pembagian Keuntungan Perusahaan; 11. Kepegawaian; 12. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; 13. Laporan Berkala dan Perhitungan Tahunan; 14. Pembinaan; 15. Pembubaran Perusahaan Daerah Sua Windu; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH)
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan penerimaan
Pendapatan Asli Daerah dan dengan
mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sarana
dan prasarana Rumah Potong Hewan yang memadai,
sebagai fasilitas Pemerintah untuk lebih
meningkatkan pemberian jasa pelayanan dalam
menghasilkan produk hasil pemotongan ternak yang
aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), maka perlu
diatur kembali pengelolaan Retribusi Rumah Potong
Hewan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan,
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik pegawai Negeri Sipil lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Bone;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14 tahun 1999, tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Daerah Nomor 5 tahun 1999
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah
RETRIBUSI PENGELOLAAN RUMAH POTONG HEWAN (RPH)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Dinas Kebakaran Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kualitas
Pelayanan Publik, maka perlu disusun Standar Pelayanan
Minimal sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima
pelayanan untuk melakukan pengawasan terhadap
Akuntabilitas Aparatur Pemerintah, dalam pemberian
pelayanan publik;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penataan organisasi
perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang, maka perlu · meninjau kembali Peraturan
Walikota Semarang Nomor 14 B TAhun 2005 tentang
Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Oinas
Kebakaran Kota Semarang;
c. bahwa untuk rneleksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan kembali Peraturan Walikota Semarang
tentang Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas
Kebakaran Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/Kep/M.PAN/7/2003, Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor :1 O/KPTS/2000, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 /KPTS/2000, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tlngkat II Semarang
Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, standar penyelenggaraan pelayanan publik dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2009.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana K~rja Pemerintah
Daerah yang merupakan penjabaran Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal
30 Juni 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2009
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000, maka dipandang perlu mengatur penyelenggaraan Reklame dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2000; UU No 18 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman No 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam No 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No 7 Tahun.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Pegurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Keberatan dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kedaluwarsa; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Lain-lain; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat