Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota Kota Lhokseumawe wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe pada tanggal 12 bulan Agustus tahun 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2022.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati mempunyai kewajiban menyusun dan menyampaikan
Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwililan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang sebagai salah satu bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini terdiri dari 10 Pasal dan memiliki 24 Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa meningkatnya Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba di tengah masyarakat semakin
mengancam keberlanjutan kehidupan generasi muda
dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara,
oleh karenanya perlu peran Pemerintah Daerah dan
Masyarakat untuk mendukung Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika,
Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun
Peraturan Daerah ten tang Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3 . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 lNomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5419);
9. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 4 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun
2019 ten tang Badan Narkotika Nasional (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 128);
10. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun
2020-2024.
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015
tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan
Pela.po ran N arkotika, P$ikotropika, c\an Prelrnr$Or
Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 74);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika (Berita Negara Republilc Indonesia
Tahun 2019 Nomor 195);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020
tentangPenyelenggaraan Institusi Penerima WajibLapor
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
30);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1007) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
822);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022
tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 421);
Peraturan ini berisi tentang:
1. DETEKSI DINI
2. ANTISIPASI DINI
3. PENCEGAHAN
4. PEMBERANTASAN
5. PENANGANAN
6. KELEMBAGAAN
7. SARANA, PRASARANA DAN SUMBER DAYA MANUSIA
8. KERJA SAMA
9. PARTISIPASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
10. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
12. SISTEM DATA DAN INFORMASI
13. PENDANAAN
14. SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah No 3 Tahun 1999 tentang Ketentuan Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang
penyediaan penyerahan pengelolaan-sarana prasarana utilitas-kawasan perumahan-kawasan perdagangan-KAWASAN INDUSTRI
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri
ABSTRAK:
Pembangunan dan pertumbungan kawasan perumahan, kawasan perdagangan/jasa dan kawasan industri di Kota Palembang semakin pesat, sehingga dibutuhkan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang memadai sebagai kelengkapan dasar fisik lingkungan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyedian, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan / Jasa dan Kawasan Industri
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/PER/7/2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyedian, penyerahan dan pengelolaan PSU Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri dari pengembang kepada Pemerintah Kota bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri. Diatur mengenai ketentuan umum, penyediaan dan penyerahan PSU, penelolaan PSU, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 3 Tahun 1999 tentang Ketentuan Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.169, 41 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kemandirian desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat desa melalui keterwakilan dalam Badan Permusyawarakatan Desa; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaratan Desa;
Ps. 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU NO. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendagri 20 Tahun 2018; Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri dari Maksud dan tujuan; Keanggotaan BPD; Kelembagaan, Fungsi dan Tugas; Hak Kewajiban dan wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2022
APBDLingkungan HidupOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan PemerintahPerumahan, Permukiman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan tanggung jawab utama Pemerintah bersama dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan hak atas bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mensinergikan upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh secara terencana, terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka perlu disusun peraturan daerah sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta guna mengisi kekosongan hukum pengaturan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di daerah maka perlu menetapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Kelembagaan; III. Pendataan, Perencanaan, Kebijakan dan Strategi; IV. Penyelenggaraan Fungsi Operasionalisasi, Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Penyediaan Rumah, Perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan Kawasan Permukiman; V. Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; VI. Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; VII. Persetujuan Bangunan Gedung; VIII. Peran Masyarakat; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
23 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Adat Wuna
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai budaya serta kebiasaan-kebiasaan masyarakat Muna, perlu dibentuk lembaga adat sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat dalam rangka penguatan nilai-nilai budaya Wuna dan peradaban Witeno Wuna
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; ; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 2017; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2016; Permendagri Nomor 39 Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 56 Tahun 2017; Permendagri Nomor 57 Tahun 2017; Permendagri Nomor 58 Tahun 2017; Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kelembagaan; Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran, dan Gelar Kehormatan; Program Lembaga Adat Wuna; Pusat Pendidikan dan Pelatihan Adat Wuna; Penguatan Masyarakat Adat; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hubungan dan Ketentuan Kerjasama; Musyawarah dan Pengambilan Keputusan; Penyelesaian Sengketa; Pendanaan dan Aset; Pengawasan; Penghargaan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG PENCEGAHAN DAN LARANGAN
PELACURAN ATAU KEGIATAN YANG SEJENIS DENGAN ITU DALAM
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PANGKALPINANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin merupakan hak asasi yang harus dipenuhi untuk terwujudnya keadilan dan persamaan dihadapan hukum;
b. bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada masyarakat miskin belum optimal, dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur dan memberi arah pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, diperlukan norma hukum yang meberikan landasan dan arah untuk kepastian hukum melalui pembentukan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Danan Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi Dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan.
11. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pemberi Bantuan Hukum
Bab IV Penerima Bantuan Hukum
Bab V Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab VI Tata Cara Penyalur Dana Bantuan Hukum
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Larangan
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat ( 1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undangmenetapkan Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu
Utara Tahun 2022-2042;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55}, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), d.an Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll Termasuk Kotapraja Dalarn Lingkungan Daerab. Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821};
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tLembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043};
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Tahun 2004 Nolnor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492} sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ketja (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
9. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 114);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor l 10/MIND/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunah Industri Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1917);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi Dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 153);
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu
Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 03,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 3).
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021- 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun
2021 Nomor 2);
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022-2042
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat