Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022

Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. DETEKSI DINI 2. ANTISIPASI DINI 3. PENCEGAHAN 4. PEMBERANTASAN 5. PENANGANAN 6. KELEMBAGAAN 7. SARANA, PRASARANA DAN SUMBER DAYA MANUSIA 8. KERJA SAMA 9. PARTISIPASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 10. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 12. SISTEM DATA DAN INFORMASI 13. PENDANAAN 14. SANKSI ADMINISTRATIF

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
LD. PROV. BENGKULU 2022 (5) : 28 hlm. TLD. PROV. BENGKULU 2022 (5): 6 hlm.
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan