Peraturan ini berisi tentang: 1. DETEKSI DINI 2. ANTISIPASI DINI 3. PENCEGAHAN 4. PEMBERANTASAN 5. PENANGANAN 6. KELEMBAGAAN 7. SARANA, PRASARANA DAN SUMBER DAYA MANUSIA 8. KERJA SAMA 9. PARTISIPASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 10. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 12. SISTEM DATA DAN INFORMASI 13. PENDANAAN 14. SANKSI ADMINISTRATIF
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat