Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2022

Lembaga Adat Wuna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kelembagaan; Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran, dan Gelar Kehormatan; Program Lembaga Adat Wuna; Pusat Pendidikan dan Pelatihan Adat Wuna; Penguatan Masyarakat Adat; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hubungan dan Ketentuan Kerjasama; Musyawarah dan Pengambilan Keputusan; Penyelesaian Sengketa; Pendanaan dan Aset; Pengawasan; Penghargaan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2022 tentang Lembaga Adat Wuna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
06 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2022
Tanggal Berlaku
06 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan