Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, maka diperlukan adanya ketentuan yang mengatur agar keuangan daerah dikelola secara baik, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.
Berdasarkan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan berlakunya beberapa Peraturan Perundangundangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah berdampak pada tidak berlakunya beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup dan Asas
3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Asas Umum dan Struktur APBD
5. Penyususnan Rancangan APBD
6. Pelaksanaan APBD
7. Perubahan APBD
8. Pengelolaan Kas
9. Akuntansi Keuangan Daerah
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
128
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2016
Perda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 9 November 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, , UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, Perpres No. 97 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PMK No. 250/PMK.07/2014, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 1 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2013, Perbup. Kab. Landak No. 35 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penjabaran APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
10 Halaman; Lampiran : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, sumber pendapatan daerah salah satunya adalah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) ditetapkan dengan Perda berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (LLPADS), antara lain: nama, objek, subjek; penganggaran; pengelolaan LLPADS; penerimaan dan penyetoran; penatausahaan dan akuntansi; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
9 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umun Daerah Air Minum termasuk didalmanya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Pelaporan dan Pertanggujawaban; Pengawasan; Pembinaan dan Pengendalian; Hasil Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 9 halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa dimaksud dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran berjalan yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Perda ini memuat tentang kewenangan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yaitu menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; menetapkan PTPKD; menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. APBDesa terdiri atas pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Pengelolaan Keuangan Desa meliputi:
1. Perencanaan, yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa;
2. Pelaksanaan yaitu bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
3. Penatausahaan yang dilakukan oleh Bendahara Desa,
4. Pelaporan: Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun.
5. Pertanggungjawaban: Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran, terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2016
desa - kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2016/ No. 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan kejelasan terhadap
kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa di Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten
Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah
tersebut perlu dicabut. sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, Pencabutan
Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2008;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 5), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 899); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Kekuasaan Pengeloaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan dan Kewajiban;Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan BLUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
69
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016 Nomor 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat