Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umun Daerah Air Minum termasuk didalmanya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Pelaporan dan Pertanggujawaban; Pengawasan; Pembinaan dan Pengendalian; Hasil Usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat