ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA TERNATE - PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 16 TAHUN 2007
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan pada masyarakat dalam bidang lingkungan hidup, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur : 1) Perubahan Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), 2) Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Peraturan ini terdiri dari 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 16 TAHUN 2007
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta diberi kesempatan untuk berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun social serta pendidikan Formal dan Non Formal; di Kota Samarinda masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran; orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak; berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.4 Tahun 1979; UU No.23 Tahun 1992; UU No.3 Tahun 1997; UU No.20 Tahun 1999; PP No.2 Tahun 1988; Keppres No.59 Tahun 2002; Keppres No.87 Tahun 2002; Permen PPPA No.10 Tahun 2011.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran demi terwujudnya anak Samarinda yang beriman dan bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PERDA Kab. Belitung No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2013 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, perlu dilakukan kembali penataan kelembagaan perangkat daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2009.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2011- 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013
RENCANA TATA RUANG WILAYAH - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2013-2033
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013-2033
ABSTRAK:
bahwa ruang merupakan lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
bahwa dalam rangka memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna dan berhasil guna, selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi telah terjadi perubahan struktur dan pola pemanfaatan ruang dan wilayah;
bahwa rencana tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi tidak sesuai lagi dengan perkembangan Sosial, Ekonomi, Politik, Lingkungan Regional dan Global, sehingga berdampak pada penurunan kualitas ruang pada ruang wilayah Provinsi Jambi; dan
bahwa berdarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d serta sebagai pelaksanaan Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033; Meliputi Tujuan, Kebijakan, dan Strategi; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Kawasan Strategi; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pertauran Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
50 hlmn; 1 pnjlsn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Klinik, Izin Usaha Rumah Bersalin, Dan Izin Usaha Laboratorium Klinik Swasta
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat keberadaan Klinik, Rumah Bersalin, dan
Laboratorium Klinik Swasta sebagai salah satu
penyelenggaraan pelayanan kesehatan perlu dilakukan
pengaturan, pembinaan dan penataan dalam
menjalankan kegiatan usahanya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1225 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
18 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
NAMA OBYEK DAN SUBYEK IZIN USAHA;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin barat Nomor 6 tahun 2005
tentang Retribusi Izin Usaha Balai Pengobatan, Izin Usaha
Rumah Bersalin, Izin Usaha Laboratorium Klinik Swasta
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2005
Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10, TLD NO.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa untuk mewujudkan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan; bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Parepare.
MENGATUR TENTANG PRODUK HUKUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
45 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat