ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA TERNATE - PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 16 TAHUN 2007
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan pada masyarakat dalam bidang lingkungan hidup, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur : 1) Perubahan Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), 2) Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Peraturan ini terdiri dari 4 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
- PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 16 TAHUN 2007
- 5 halaman
|