BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota PERDA No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PERDA No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan, untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengelolaan air limbah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 std UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau PD Paljaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
2. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
3. Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1991 tentang
Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1. Keputusan Direksi mengenai susunan kepegawaian Paljaya
2. Peraturan Gubernur mengenai penghasilan Dewan Pengawas
3. Peraturan Gubernur mengenai Penghasilan Direksi
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti, untuk membentuk dan menunjang kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Kedudukan Hukum, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Tugas dan Fungsi, Modal, Organ Perusahaan Umum Daerah, Satuan, Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Oprasinal, dan Pelaporan Perusahaan Umum Daerah, Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah, Anak Perusahaan Umum Daerah, Penugasan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah, Evaluasi dan Restrukturisasi Perusahaan Umum Daerah, Pembinaan Perusahaan Umum Daerah, Pengawasan Perusahaan Umum Daerah, Tuntutan dan Ganti Rugi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERDA KOTA MEDAN No. 7 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Kedudukan Hukum, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Tugas dan Fungsi, Modal, Organ Perusahaan Umum Daerah, Satuan, Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Oprasinal, dan Pelaporan Perusahaan Umum Daerah, Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah, Anak Perusahaan Umum Daerah, Penugasan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah, Evaluasi dan Restrukturisasi Perusahaan Umum Daerah, Pembinaan Perusahaan Umum Daerah, Pengawasan Perusahaan Umum Daerah, Tuntutan dan Ganti Rugi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan yang dicabut adalah: Perda Kota Medan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan yang diatur adalah: Perda Nomor 5 Tahun 2021
35 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - sukapura
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia Dan Pemda menjamin hak warga atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum Nama Logo Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha Dan Wilayah Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal Perumda Air Minum Tirta Sukapura, Organ Perumda Air Minum Tirta Sukapura, Pegawai Perumda Tirta Sukapura, Penggunaan Laba, Pelayanan Pelanggan, Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5, LL KAB. BENGKAYANG : 14 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PRODUK BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa untuk menumbuhkan kecintaan terhadap produk Bengkayang harus dilakukan berbagai upaya untuk mengembangkannya yang diwujudkan dengan cara memproduksi, memasarkan dan membeli serta menggunakan produk Bengkayang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 2014, UU No.20 Tahun 2016, UU No.11 Tahun 2020, PP No.7 Tahun 2021, PP No.38 Tahun 2017, PP No.7 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Identitas Produk Bengkayang; Bahan Baku dan Produksi Produk Bengkayang; Pemasaran Produk Bengkayang; Penggunaan Produk Bengkayang; Tenaga Kerja; Hak Atas Kekayaan Intelektual; Koordinasi; Pengembangan Produk Bengkayang; Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima merupakan salah satu sektor informal dari lapangan pekerjaan yang berhak mendapatkan jaminan pemberdayaan guna mengembangkan usahanya dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan. Keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serya terciptanya lingkungan yang baik dan sehat. Pemerintah Daerah sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban untuk melakukan penataan dan pemberdayaan usaha pedagang kaki lima. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan No. 5 Tahun 1992 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012
Ketentuan Umum; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Kemitraan; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan No. 5 Tahun 1992 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk meningkatkan daya saing dan peningkatan kinerja diperlukan penguatan dan pengembangan bidang usaha PT. Global Dharma Asri; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Aneka Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, jangka waktu dan tempat kedudukan, anggaran dasar, kegaitan usaha, modal, organ perusahaan, kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi perusahaan umum daerah, untuk menggali berbagai potensi ekonomi, guna meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka memperkuat kelembagaan perusahaan umum daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik sehingga memberikan kemanfaatan dalam
pembangunan daerah; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Daerah dan perkembangan hukum saat ini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Pendirian
3. Nama, bentuk, tempat kedudukan, dan lambang perusahaan
4. Maksud dan tujuan
5. Kegiatan usaha dan jangka waktu berdiri
6. Modal
7. Organ
8. Pegawai
9. Tanggung jawab dan ganti rugi
10. Tahun buku dan penggunaan laba
11. Perencanaan, operasional, dan pelaporan
12. Anak perusahaan umum daerah Tribhuwana
13. Penugasan pemerintah kepada perusahaan umum daerah Tribhuwana
14. Evaluasi dan restrukturisasi
15. Pembinaan dan pengawasan
16. Satuan Pengawas Intern, komite audit, dan komite lainnya
17. Pembubaran
18. Kepailitan
19. Ketentuan peralihan
20. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembran
Isi 44 halaman Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti, untuk membentuk dan menunjang kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERDA KOTA MEDAN No. 7 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Kedudukan Hukum, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Tugas dan Fungsi, Modal, Organ Perusahaan Umum Daerah, Satuan, Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Oprasinal, dan Pelaporan Perusahaan Umum Daerah, Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah, Anak Perusahaan Umum Daerah, Penugasan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah, Evaluasi dan Restrukturisasi Perusahaan Umum Daerah, Pembinaan Perusahaan Umum Daerah, Pengawasan Perusahaan Umum Daerah, Tuntutan dan Ganti Rugi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan yang dicabut adalah Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan yang diatur adalah Perda Nomor 4 Tahun 2021
35 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Minum Daerah
Air Minum Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; Bab 3. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Bab 4. Sumber Modal; Bab 5. Organ dan Kepegawaian; Bab 6. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Bab 7. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Bab 8. Penetapan Penggunaan Laba; Bab 9. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; Bab 10. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Bab 11. Evaluasi; Bab 12. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang dicabut
16 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016
Mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Barito utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2021
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat