Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Pendirian 3. Nama, bentuk, tempat kedudukan, dan lambang perusahaan 4. Maksud dan tujuan 5. Kegiatan usaha dan jangka waktu berdiri 6. Modal 7. Organ 8. Pegawai 9. Tanggung jawab dan ganti rugi 10. Tahun buku dan penggunaan laba 11. Perencanaan, operasional, dan pelaporan 12. Anak perusahaan umum daerah Tribhuwana 13. Penugasan pemerintah kepada perusahaan umum daerah Tribhuwana 14. Evaluasi dan restrukturisasi 15. Pembinaan dan pengawasan 16. Satuan Pengawas Intern, komite audit, dan komite lainnya 17. Pembubaran 18. Kepailitan 19. Ketentuan peralihan 20. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat