SISTEM - AKUNTANSI - BERBASIS - AKRUAL - PEMERINTAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 5, 6, dan 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi Berbasi Akrual dengan berpedoman pada Standar Ak tansi Pemerintahan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 18 Tahun 2008; Perbup Tasikmalaya No. 47 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi; Bagan Akun Standar; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 65 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 15 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual perlu disusun Peraturan Bupati yang
mengatur sistem akuntansi pemerintah daerah dengan
berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2013;
Materi Pokok: Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Gunungkidul;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD Nomor 15 Seri G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 75 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaanm Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Minitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Nganjuk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan dan meningkatkan
efektifitas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu
mengubah yang kedua Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 75 Tahun
2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Di Kabupaten
Nganjuk yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3298);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah yang
kedua kali dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah yang kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 12);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Nganjuk dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2008 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008
Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2008 Nomor 3);
24. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial di Kabupaten Nganjuk sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 28 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2012 Nomor 28);
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN
SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN
SOSIAL DI KABUPATEN NGANJUK
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PP No. 71 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan; Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual harus segera diterapkan, namun memerlukan masa transisi, sehingga untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Keppres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 72 Tahun 2004; Permenkeu No. 31/PMK.07/2005 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 112/PMK.07/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2014
BAGAN AKUN STANDAR - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 239 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pelaksanaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur yang berbasis akrual, perlu menetapkan Bagan Akun Standar Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
8 hlm,; Lampiran 70 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Kepala Daerah Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan; bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, harus segera diterapkan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Akuntansi
Bab III Pelaporan Keuangan
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2009 dicabut.
124 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2014
KEBIJAKAN - AKUNTANSI - PEMERINTAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 239 Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Pasal 4 Nomor (5) Permendagri No. 64 Tahun 2013, maka perlu menetapkan Peeaturan Bupati Tasikmalaya tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 18 Tahun 2008; Perbup Tasikmalaya No. 47 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, kebijakan akuntansi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2014
KEBIJAKAN - AKUNTANSI - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN - BANDUNG - BARAT
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2014/14 Seri E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Bandung Barat.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Pengertian; Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2011 dicabut.
49 hlm (lampiran 42 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 13 Tahun 2014
SISTEM AKUNTANSI - BERBASIS AKRUAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem akuntansi berbasis akrual pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perbup Kerinci tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Tujuan; Ruang Lingkup; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Sistem Akuntansi SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.; 32 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat