SISTEM AKUNTANSI - BERBASIS AKRUAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem akuntansi berbasis akrual pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perbup Kerinci tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013.
- Perbup ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Tujuan; Ruang Lingkup; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Sistem Akuntansi SKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 hlm.; 32 hlm.
|