Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2014

SISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Tujuan; Ruang Lingkup; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Sistem Akuntansi SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.13
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan