Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperluhkan komitmen di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaporkan kekayaannya untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperluhkan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyampaian Laporan harta Kekayaan Penyelengagra Negara; Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Sanksi; Tata cara Penjatuhan Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintahan Daerah perlu menerapkan manajemen risiko;
b bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 27/Kep/M.Pan/S/2002 tentang Forum Komunikasi dan Sosialisasi Pemberantasan KKN;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 21);
16. Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 1033);17. Peraturan Bupati Magelang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 A Nomor 13).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penerapan manajemen risiko pada Pemerintah Kabupaten Magelang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme perlu dilandasi oleh prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pengendalian Gratifikasi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 15 Tahun 2019
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN RISIKO PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang aktif dan efisien, makaberdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah Wajib Melakukan Penilaian Risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. ALor No. 8 Tahun 2016; Perda kab. Alor No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati tersbut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Prinsip; III. Ruang Lingkup; IV. Penyelenggaraan Manajemen Risiko; V. Penyelenggara Manajemen Risiko; VI. Strategi Penerapan Manajemen Risiko; VII. Proses Manajemen Risiko; VIII. Evaluasi dan Pelaporan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
23 halaman; 24 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 14 Tahun 2019
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian Risiko atas capaian tujuan dan sasaran yang diharapkan; dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PRINSIP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO; PENYELENGGARA MANAJEMEN RISIKO; STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO; PROSES MANAJEMEN RISIKO; EVALUASI DAN PELAPORAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2019
TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi, sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja APBD yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi; untuk memberikan kepastian hukum dalam pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
PP No. 39 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Jenis Penerimaan dan Pembayaran c.Mekanisme Pembayaran Non Tunai d.Pembinaan dan Pengawasan e.Ketentuan Sanksi f.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2019.
7 Halaman; Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
1. Sistem Pengedalian Intern Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengedalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perencangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah Mukomuko.
2. Perangkat daerah wajib menerapkan SPIP syang meliputi:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian resiko;
c. Kegiatan pengendalian
d. Informasi dan komunikasi; dan
e. Pemantauan pengendalian Intern
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 8 Tahun 2010
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019, perlu diatur petunjuk teknis pemberian Tunjangan hari Raya bagi pegawai Negeri Sipil Daerah, Bupati dan Wakil Bupati serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.36 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2018, Perbup No.60 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Har Raya; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2019
PEDOMAN PENYELENgGARAAN PENGAWASAN PEMERiNTAH DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mevvujudkan pemerintahan yang
baik,berdaya guna dan berhasil guna,bersih dan
bertanggungjawab cliperlukan adanya pengawasan oleh
Aparat Pengawas lntern Pernerintah (APIP) yang
berkualitas,transparan dan akuntabel
UU No.6 Tahun 1991, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.28 Tahun 2007, Permendagri No.25 Tahun 2007, Permendagri No.4 Tahun 2008, Permendagri No.7 Tahun 2008, PermenPAN&RB No.PER/04/M .PA N/03/2008, PermenPAN&RB No.PER/05/M.PAN/03/2008, Permendagri No.52 Tahun 2011, PERDA No. 8 Tahun 2016
Pedoman Penyelanggaraan Pengawasan Pemerintah
Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Halaman 14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat