Peraturan Bupati tersbut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Prinsip; III. Ruang Lingkup; IV. Penyelenggaraan Manajemen Risiko; V. Penyelenggara Manajemen Risiko; VI. Strategi Penerapan Manajemen Risiko; VII. Proses Manajemen Risiko; VIII. Evaluasi dan Pelaporan; IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat