PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian Risiko atas capaian tujuan dan sasaran yang diharapkan; dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016.
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PRINSIP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO; PENYELENGGARA MANAJEMEN RISIKO; STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO; PROSES MANAJEMEN RISIKO; EVALUASI DAN PELAPORAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
- 18
|