1. Sistem Pengedalian Intern Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengedalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perencangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah Mukomuko. 2. Perangkat daerah wajib menerapkan SPIP syang meliputi: a. Lingkungan Pengendalian; b. Penilaian resiko; c. Kegiatan pengendalian d. Informasi dan komunikasi; dan e. Pemantauan pengendalian Intern
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat