ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah maka perlu mengatur
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palopo yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara RI Tahun 2015 nomor 19)
-
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
( 1) Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
c. Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, terdiri atas:
1) Seksi Pembinaan Pelatihan;
2) Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan kerja;
3) Seksi Pembinaan Produktivitas dan Pengembangan Pasar Kerja.
d. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, terdiri atas :
1) Seksi Persyaratan Kerja;
2) Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
3) Seksi Pembinaan Hubungan Industrial. e. Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD);
f. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Dinas Tenaga Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB Ill KEDUDUKAN Pasal 3
Dinas Tenaga Kerja Daerah Kota Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu KEPALA DINAS Pasal 4
(1) Dinas Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kepala Dinas Tenaga Kerja mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada bidang tenaga kerja dalam bidang Pembinaan Pelatihan Dan Penempatan Tenaga Kerja, Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Tenaga Kerja mempunyai Fu.ngsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan pelatihan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja dan pengembangan pasar kerja serta pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pelatihan, penempatan
tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja dan pengembangan pasar kerja serta pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan pelatihan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerjadan pengembangan pasar kerja serta pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan
pelatihan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja dan pengembangan pasar kerja serta pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
pembinaan pelatihan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja dan pengembangan pasar kerja serta pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Tenaga Kerja mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun kebijakan di bidang pembinaan pelatihan, penempatan
tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja dan pengembangan pasar kerja serta pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
b. merumuskan program kerja bidang ketenagakerjaan;
c. melaksanakan penyusunan norm.a, standar, prosedur dan kriteria lingkup pembinaan pelatihan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja dan pengembangan pasar kerja serta pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
d. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pembinaan pelatihan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja dan pengembangan pasar kerja serta pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
e. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Dinas dengan instansi terkait;
f. melaksanakan pembinaan dalam pencapaian Program Dinas;
g. mengarahkan kegiatan ketenagakerjaan bagi penyelenggaraan agar sesuai dengan sasaran Program;
h. menyelia/mengawasi pelaksanaan tugas untuk mengetahui hambatan dan perkembangannya;
i. memecahkan permasalahan yang ada di lingkup Dinas sehingga
pelaksanaan tugas berjalan lancar;
j. mengevaluasi program kerja lingkup Dinas;
k. melaporkan dan memberi saran kepada atasan atas pelaksanaan tugas lingkup ketenagakerjaan;
1. menilai prestasi kerja bawahan;
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada kepala dinas dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup dinas, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris, mempunyai Fungsi:
a. pelaksanaan urusan sekretariat, rumah tangga dan aset dinas;
b. pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, perencanaan, keuangan, evaluasi dan tindak lanjut;
c. pengoordinasian pengelolaan adrn.inistrasi kepegawaian dan surat menyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan anggaran;
e. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris, mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyusun rencana dan program kerja Sekretariat Dinas Tenaga Kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau
menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
f. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan
evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan data dan informasi;
h. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi
keuangan dan aset;
k. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut basil pemeriksaan;
I. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan kebijakan;
n. menilai prestasi kerja bawahan;
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tugas Pokok : melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan administrasi kepegawaian dan aset;
(2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Rincian
Tu.gas:
a. menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendstribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan rencana kegiatan;
f. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah/negara;
g. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan
perlengkapan;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
i. melaksanakan urusan hukum dan perundang-undangan;
j. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
k. melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
1. melaksanakan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan
penjadwalan serta pemusnahan arsip:
m. melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindahtanganan aset;
n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran
pertimbangan kepada atasan;
o. menilai prestasi kerja bawahan;
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pasal 7
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tu.gas Pokok: melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, membuat laporan dan mengelola Data base Dinas dan Tindak lanjut hasil pemeriksaan;
(2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak
Lanjut, mempunyai Rincian Tugas :
a. melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksana tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
f. melaksanakan sistem akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan; g. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran; h. melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan;
j. melaksanakan penyelesaian tindak lanjut basil pemeriksaan;
k. melaksanakan pengelolaan data dan kerjasama;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
BIDANG PEMBINAAN PELATIBAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paragraf 1
Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 8
( 1) Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pembinaan pelatihan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pemberdayaan tenaga kerja dan produktivitas tenaga kerja;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud ayat (2), Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai Fungsi:
a. penyusunan dan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Pembinaan Pelatihandan Penempatan Tenaga Kerja;
b. pelaksanaan urusan di bidang Pembinaan Pelatihan;
c. pelaksanaan urusan di bidang Penempatan dan Perluasan
Kesempatan Kerja;
d. pelaksanaan urusan di bidang Pembinaan Produktivitas dan
Pengembangan Pasar Kerja.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana operasional program kerja pengelolaan dan
pelayanan pelatihan dan penempatan tenaga kerja;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; .
c. memantau, mengawasi dan mengatur pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang pembinaan pelatihan dan penempatan tenaga kerjauntuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. mengoordinasikan penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi
(PBK);
e. Melakukan verifikasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
f. melaksanakan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
g. melaksanakan pemberian izin kepada lembaga pelatihan kerja
swasta;
h. melaksanakan penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
i. mengoordinasikan pemberian konsultasi produktivitas tingkat kota;
j. mengoordinasikan pemantauan tingkat produktivitas;
k. mengoordinasikan pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
I. mengoordinasikan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam
pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat
m. melakukan verifikasi penerbitan izin kepada lembaga penempatan
tenaga kerja swasta;
n. melaksanakan promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
o. melaksanakan koordinasi pendaftaran, perekrutan, dan seleksi Calon
TKI;
p. melaksanakan pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon TKI ke luar negeri;
q. mengoordinasikan pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;
r. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan TKI pra dan puma penempatan;
s. mengoordinasikan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI;
t. melaksanakan pemberdayaan TKI puma;
u. melaksanakan penerbitan perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
v. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup bidang pembinaan pelatihan dan penempatan tenaga kerja;
w. menilai prestasi kerja bawahan;
x. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Seksi Pembinaan Pelatihan
Pasal 9
( 1) Seksi Pembinaan Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pembinaan Pelatihan mempunyai Tu.gas Pokok : memimpin, merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pengelolaan sebagai fungsi Dinas dibidang Fasilitas pelaksanaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
(3) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala
Seksi Pembinaan Pelatihan , mempunyai Rincian Tu.gas:
a. merencanakan kegiatan pelayanan pembinaan pelatihan;
b. membagi tugas di lingkup seksi pembinaan pelatihan;
c. menyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup seksi pembinaan pelatihan;
d. memeriksa basil pelaksanaan tugas bawahan;
e. mengumpulkan bahan infonnasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan;
f. merencanakan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang pelatihan
kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
g. menganalisis kebutuhan pelatihan kerja bagi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
h. merancang kesiapan materi pelatihan kerja;
i. memimpin kegiatan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan kerja swasta;
j. mengumpulkan bahan verifikasi infonnasi regulasi bidang pelatihan
kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
k. menyusun kebutuhan sumber daya manusia dalam pemberian izin
lembaga pelatihan kerja swasta;
1. menyusun kesiapan sarana dan prasarana perizinan lembaga pelatihan kerja swasta;
m. menentukan pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja;
n. menyiapkan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan;
o. menyiapkan program pelatihan;
p. menyiapkan sarana dan prasarana;
q. menyiapkan instruktur dan tenaga pelatihan;
r. menyiapkan calon peserta pelatihan kerja;
s. membuat konsep pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja;
t. melaporkan pelaksanaan tugas pembinaanpelatihan;
u. mengevaluasi pelaksanaan tugas pembinaan pelatihan;
v. menilai prestasi kerja bawahan; dan
w. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
Pasal 10
(1) Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai Tu.gas Pokok : merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan penempatan tenaga kerja;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. merencanakan kegiatan pelayanan penempatan tenaga kerja dan
perluasan kesempatan kerja;
b. membagi tugas di lingkup seksi penempatan dan perluasan kesempatan kerja;
c. menyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup seksi penempatan
dan perluasan kesempatan kerja;
d. merencanakan penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan pengantar dan petugas antar kerja;
e. merencanakan penyediaan sarana dan prasarana pemberian
informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja;
f. membuat rencana kerja tentang perantaraan kerja dalam pelayanan
kerja;
g. merencanakan sumber daya manusia pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
h. menyusun kesiapan sarana dan prasarana perizinan pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
i. menyusun rencana pemantauan dan evaluasi lembaga penempatan
tenaga kerja swasta;
j. menyusun kesiapan sumber daya manusia untuk pelayanan penerbitan perpanjangan IMTA;
k. memantau dan mengevaluasi hasil penerbitan perpanjangan IMTA;
1. merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
m. menyusun kesiapan sarana dan prasarana penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
n. memantau dan mengevalauasi pelaksanaan penyebarluasan
informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
o. merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon TKI ke luar negeri;
p. menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan penyelesaian permasalahan TKI pra dan puma penempatan;
q. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian
permasalahan TKI pra dan puma penempatan;
r. menyusun kebutuhan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI;
s. menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI;
t. memantau dan mengevaluasi pelayanan pemulangan dan
kepulangan TKI;
u. menyiapkan sumber daya manusia untuk pemberdayaan TKI puma;
v. menyiapkan sarana dan prasarana pemberdayaan TKI puma;
w. memantau dan mengevaluasi pemberdayaan TKI puma;
x. merencanakan penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan yang menangani tugas pengembangan dan perluasan kesempatan kerja;
y. merencanakan penyediaan sarana dan prasarana pengembangan dan perluasan kesempatan kerja;
z. membuat rencana kerja tentang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja;
aa. memeriksa basil pelaksanaan tugas bawahan;
bb. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
cc. menilai prestasi kerja bawahan; dan
dd. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf4
Seksi Pembinaan Produktivitas dan Pengembangan Pasar Kerja
Pasal 11
(1) Seksi Pembinaan Produktivitas dan Pengembangan Pasar Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
(2) Kepala Seksi Pembinaan Produktivitas dan Pengembangan Pasar Kerja mempunyai Tu.gas Pokok : merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan produktivitas dan pengembangan pasar kerja, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan Produktivitas dan Pengembangan Pasar Kerja, mempunyai Rincian Tugas :
a. merencanakan kegiatan pengembangan pasar kerja;
pembinaan
produktivitas
dan
b. membagi tugas di lingkup seksi pembinaan produktivitas dan pengembangan pasar kerja;
c. menyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup seksi pembinaan produktivitas dan pengembangan pasar kerja;
d. merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
e. mengelola penyiapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
f. merencanakan pemantauan dan evaluasi basil pelaksanaan informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
g. menyiapkan promosi peningkatan produktivitas;
h. menyiapkan alat, teknik, metode, peningkatan dan pengukuran produktivitas;
i. melaksanakan pemantauan peningkatan produktivitas;
j. menyiapkan sumber daya manusia bidang pengukuran produktivitas;
k. menyiapkan data dan metode pengukuran produktivitas;
1. merencanakan pemantauan tingkat produktivitas;
m. memeriksa basil pelaksanaan tugas bawahan;
n. melaksanakan koordinasi pengembangan pasar kerja dan pembinaan produktivitas dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas;
o. Menilai Prestasi kerja bawahan;
p. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
ee. menilai prestasi kerja bawahan;dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keempat
BIDANG PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Paragraf 1
Bidang Pembinaan Bubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pasal 12
(1) Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerjadipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Pembinaan hubungan industrial;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai Fungsi :
a. penyusunan dan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
b. pelaksanaan urusan di bidang Persyaratan Kerja;
c. pelaksanaan urusan di bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja;
d. pelaksanaan urusan di bidang Pembinaan Hubungan Industrial.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai Rincian Tu.gas: a. menyusun rencana operasional program kerja pembinaan hubungan
industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. memantau, mengawasi dan mengatur pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun bahan petunjuk teknis dalam melakukan Pembinaan
Syarat-syarat Kerja dan Organisasi Pengusaha/Pekerja;
e. melaksanakan verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi daerah kota Palopo;
f. melaksanakan pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama daerah kota Palopo;
g. mengoordinsikan proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi daerah kota Palopo;
h. melaksanakan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan;
i. melaksanakan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga
Kerja Sama Bipartit di perusahaan;
j. mengoordinasikan pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan;
k. mengoordinasikan kegiatan Bidang Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan instansi terkait;
1. menginventarisir Permasalahan dan Menyiapkan Data/Bahan pemecahan masalah sesuai Bidang Tugasnya;
m. melaksanakan monitoring, Evaluasi dan Pelaporan lingkup bidang
Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
n. menilai prestasi kerja bawahan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Persyaratan Kerja
Pasal 13
( 1) Seksi Persyaratan Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Persyaratan Kerjamempunyai Tu.gas Pokok : melakukan pembinaan kepada Perusahaan Pekerja dan Organisasi Pengusaha/Pekerja dalam Persyaratan Kerja, Organisasi Pekerja dan Pengusaha;
(3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Persyaratan Kerja mempunyai Rincian Tu.gas:
a. merencanakan kegiatan pelayanan persyaratan kerja;
b. membagi tugas di lingkup seksi persyaratan kerja;
c. menyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup pembinaan syarat kerja, organisasi pekerja dan pengusaha;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyiapkan penyusunan Bahan Petunjuk Teknis dalam melakukan
Pembinaan Syarat-syarat Kerja dan Organisasi Pengusaha/Pekerja;
f. menyiapkan sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;
g. menyiapkan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan di
perusahaan melalui PK, PP, PKB dan lembaga kerja sama Bipartit;
h. membuat konsep pendaftaran perjanjian kerja bersama di kota
Palopo;
i. menginventaris Perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat dalam pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
.,
j. memberikan Bimbingan Teknis kepada Pengusaha dan Pekerja serta Organisasi Pekerja tentang tata cara Pembuatan Perjanjian Kerja (PK) Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
k. melaksanakan Pembinaan dan Pembentukan lembaran Kerjasama
Bipartit dan Tripartit;
I. melakukan Pembinaan tata Pencatatan Serikat Pekerja/ serikat Buruh dan Pedoman Verifikasi keanggotaan serikat Pekerja/serikat Buruh;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup bidang persyaratan kerja;
n. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
p. menilai prestasi kerja bawahan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pasal 14
(1) Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab pada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerjamempunyai Tu.gas Pokok : memberi Bimbingan Teknis kepada Perusahaan dan Pekerja tentang Pengaturan Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai Rincian Tu.gas :
a. merencanakan kegiatan pengaturan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
b. membagi tugas di lingkup seksi pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
c. menyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup seksi pengupahan dan
jaminan sosial tenaga kerja;
d. menyiapakan SDM yang memahami ketentuan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
e. menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan dan jaminan
sosial tenaga kerja;
f. menyiapkan penyusunan bahan penetapan upah minimum kota dan sektoral;
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pengupahan jaminan sosial tenaga kerja;
h. memonitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Upah Pekerja dan
Tunjangan Harl Raya Keagamaan;
i. melakukan Pembinaan, Pembentukan dan Pengembangan Koperasi di Perusahaan;
j. memeriksa basil pelaksanaan tugas bawahan;
k. membuat laporan basil kegiatan Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Pembinaan Hubungan Industrial
Pasal 15
(1) Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan petunjuk kepada bawahan serta memberi Bimbingan kepada Perusahaan dan Tenaga Kerja Pembinaan Hubungan Industrial;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Peraturan mi, Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial, mempunyai Rincian Tugas :
a. merencanakan kegiatan pembinaan hubungan industrial;
b. membagi tugas di lingkup Seksi Pembinaan Hubungan Industrial;
c. menyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup seksi pembinaan bubunganindustrial;
d. memeriksa basil pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyiapkan sumber daya manusia yang memahami pencegahan dan penyelesaian perselisihan bubungan industrial;
f. menyiapkan sarana dan prasarana dalam upaya penyelesaian
perselisihan hubungan industrial;
g. menyiapkan bahan dan Data Pelaksanaan Kasus Perselisihan
Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Industrial;
h. menyiapkan bahan dan data pelaksanaan Unjuk Rasa/Pemogokan oleh Pekerja ataupun Serikat Kerja;
i. melakukan Pemetaan terhadap Perusahaan untuk Pemetaan
Kerawanan Hubungan Industrial;
j. melaksanakan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antar Pengusaha dan Pekerja maupun antar serikat Pekerja/Burub sesuai Ketentuan yang berlaku;
k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pencegahan dan penyelesaian hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan;
1. membuat laporan basil kegiatan Seksi Pembinaan Hubungan Industrial serta memberi saran Pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan Penentuan Kebijakan;
n. menilai prestasi kerja bawahan;dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABV TATAKERJA Pasal 16
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Kepala Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pasal 17
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas Tenaga Kerja wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas
dan efisiensi.
Pasal 18
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Tenaga Kerja wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
(2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Tenaga Kerja wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Tenaga Kerja wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 20
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Tenaga Kerja wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 21
( 1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas;
(2) Pembentukan UPI'D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota.
BAB VII
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 22
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dengan keahlian tertentu.
Pasal 23
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan fungsional dipimpin oleh pejabat senior, bertanggungjawab dan berada dibawah Kepala Dinas;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
....
BAB VIII
PENUTUP Pasal 24
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor
06 Tahun 2009 tentang Togas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
|